Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

2 Wanita Pemandu Karaoke Bergaun Seksi Dihukum Menyapu Jalan Semarang Timur

Mereka lantas ditindak tegas oleh petugas dengan hukuman menyapu jalan selama 15 menit.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Kapolsek Semarang Timur saat mengawasi dua pemandu lagu saat diberi sanksi berupa menyapu jalan. Dua wanita tersebut terkena hukuman lantaran tidak mengenakan masker di Jalan Dargo Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua pemandu lagu tertangkap basah tidak mengenakan masker saat melintasi di Jalan Dargo Semarang.

Mereka terkena operasi yustisi yang digalakan oleh Kecamatan Semarang Timur.

Mereka lantas ditindak tegas oleh petugas dengan hukuman menyapu jalan selama 15 menit.

BREAKING NEWS: BBPOM Gerebek Rumah di Kuala Mas Semarang, Ditemukan 769.595 Obat Pelangsing Ilegal

Brigjend TNI Susilo Lulusan SMAN 1 Lasem Rembang Ini Kini Jadi Pejabat di Kostrad

Kenalan di Facebook Lalu Ajak Korban ke Hotel di Baturraden, Nasib Gun Berakhir di Tangan Polisi

Suami Merantau, Tante Cantik Terpikat Berondong hingga Hamil, Janin Dikubur di Kebun Mete

"Kami harap semua pihak mematuhi anjuran pemerintah untuk mengenakan masker dalam upaya menghentikan upaya penyebaran virus Covid-19," kata Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro kepada Tribunjateng.com, Kamis (17/9/2020).

Setelah mendapat hukuman berupa menyapu jalan, dua pemandu lagu tersebut mendapatkan masker.

Tim Gugus Tugas Covid - 19 Kecamatan Semarang Timur memang gencar melakukan operasi yustisi pelanggaran Peraturan Walikota (Perwal) Semarang nomor 57 tahun 2020 tentang pelaksanaan PKM.

Mereka menyisir wilayah untuk memastikan tegaknya perwal.

"Setiap operasi yang kami lakukan rata-rata belasan orang terjaring razia," jelasnya.

Iptu Budi menjelaskan, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat khususnya di Semarang Timur untuk mematuhi protokol kesehatan.

Tim Gugus Tugas tidak segan memberikan sanksi baik berupa teguran, hukuman fisik seperti push up , kerja sosial seperti menyapu ruas jalan maupun menyanyi Indonesia Raya.

"Hal itu dilakukan demi kebaikan bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19," tandasnya.

Sehari sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Forkopimda melakukan operasi protokol kesehatan di beberapa titik Kota Semarang.

"Tadi sama Pak Gub, Pak Kapolda, dan jajaran Forkopimda. Pak Gub menyapaikan apresiasi karena ternyata operasi penindakan masker tidak hanya memberi sanksi tapi ada sebuah upaya untuk membantu mereka (para pelanggar)," terang Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

Hendi, sapaan akrabnya, melanjutkan Pemkot tidak hanya memberi sanksi kepada warga yang melanggar, melainkan juga memberikan masker sekaligus melakukan rapid test kepada pelanggar.

"Salah satu contohnya di Pasar Karangayu ada 17 yang melakukan pelanggaran. KTP disita dan dirapid alhamdulillah nonreaktif," ucapnya.

Menurut Hendi, ada dua tipe masyarakat yakni masyarakat yang tertib dan bandel.

Dia menegaskan, akan terus mengingatkan masyarakat yang badel agar menerapkan protokol kesehatan.

Pasalnya, masker menjadi alat pelindung tidak hanya untuk diri sendiri melainkan juga orang lain.

"Kami akan ingatkan terus yang bandel pokoknya sampai mereka jeleh.

Ini bukan untuk Hendi-Ita, bukan untuk sekelompok orang, tapi untuk kemaslahatan warga Kota Semarang," tandas Hendi.

Berdasarkan data Satpol PP Kota Semarang, operasi masker gabungan kali ini menjaring 112 warga tidak memakai masker.

Rinciannya, 25 orang di Pasar Johar, 26 orang di Pasar Karangayu dan 61 orang di Pasar Sampangan.

Dari jumlah tersebut, 92 orang langsung dilakukan rapid test dengan hasil nonreaktif.

Dua hari sebelumnya, Senin (14/9/2020), aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Semarang menggelar operasi yustisi masker di kawasan Simpang Lima.

Dalam operasi yang digelar hampir dua jam ini, puluhan warga terjaring lantaran tidak memakai masker.

Warga yang terjaring operasi ini kemudian didata, setelah itu dijatuhi sanksi antara menyapu atau push up.

Satu di antara warga yang terjaring razia adalah Agi Moniaga.

Pemuda yang masih duduk di bangku kuliah ini dihentikan oleh aparat gabungan saat mengendarai sepeda motor lantaran tidak mengenakan masker.

“Lupa (pakai masker) soalnya buru-buru,” ujar Agi.

Agi sedianya telah membawa masker hanya saja tidak dikenakan.

Antara menyapu dan push up, Agi memilih untuk push up sebanyak 25 kali.

“Operasi ini bagus, karena yang lupa bisa pakai masker lagi bisa hati-hati lagi,” ujarnya.

Kabag Ops Polrestabes Semarang, AKBP Recky mengatakan, operasi yang pihaknya lakukan bersama dengan instansi lain ini selaras dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Selain itu, landasan dilakukannya operasi yustisi masker ini berpijak pada Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2020.

“Bagi warga yang tidak menggnakan maske kami beri sanksi tindakan baik fisik seperti push up maupun menyapu jalan di Kota Semarang,” kata Recky.

Kemudian, Kepala satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto meminta kepada seluruh warga agar selalu tertib protokol kesehatan.

“Saya minta untuk masyarakat lebih tertib, posisi kita mulai menurun,” tandasnya. (Iwn)

Peringati Hari Perhubungan Nasional, Dishub Kabupaten Tegal Launching 3 Inovasi Permudah Layanan

Jual Furniture, Elektronik Bekas dan Baru Semarang serta Iklan Kehilangan Rabu 16 September 2020

Info Biro Jasa Bangunan, Arsitek, Sedot WC, Laundry, Servis di Semarang Rabu 16 September 2020

Ini Pesan Prof Mahfud MD untuk Mahasiswa Baru UNS Solo

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved