Berita Regional
Alfin Andrian Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Polisi telah menetapkan Alpin Andria alias Alfin Andrian sebagai tersangka atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung,
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Alpin Andria alias Alfin Andrian sebagai tersangka atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono, penyidik menjerat Alpin dengan pasal berlapis. Selain pasal percobaan pembunuhan, Alpin juga dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan luka.
”Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan. Kita juga kenakan pasal pembunuhan dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
• Tanam Ganja di Polybag 2 Warga Ditangkap, Polisi: Ternyata di Magelang Bisa Tumbuh Juga
• Viral Video Wanita Pakai Rok Mini Pamer Celana Dalam Sambil Naik Motor di Jalanan Kota Magelang
• Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi Diduga Mabuk Tabrak Polwan hingga Tewas, Juga Tak Bawa SIM & STNK
• Video Detik-detik Jackie Chan Kecelakaan Tenggelam saat Syuting, Sutradara sampai Menangis
Atas perbuatannya itu, tersangka Alin terancam maksimal hukuman mati.
”Jadi ancaman hukumannya, hukuman mati, atau seumur hidup. Paling ringan 20 tahun,” imbuh Argo.
Polri sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) kasus penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber. Surat tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Surat perintah penyidikan itu terdaftar dengan nomor SPDP/228/IX2020/Reskrim. Surat itu diterbitkan setelah penyidik polri melakukan gelar perkara terhadap tersangka Alpin Andria.
”Dari penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikan ke penyidikan dan sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020," kata Argo.
Argo mengatakan penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah diterjunkan ke Polda Lampung untuk membantu penyidikan. Hal itu menjadi bukti Polri serius menangani kasus tersebut.
"Polisi serius dalam menangani kasus tersebut. Bisa dibuktikan bahwa polisi telah menangkap pelaku, kemudian polisi sudah mengamankan barang bukti dan kemudian polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap pelaku," jelasnya.
Densus 88
Polri juga mengerahkan tim Densus 88 ke lokasi untuk mendalami identitas tersangka. Namun sejauh ini belum ditemukan kelompok yang berkaitan dengan tersangka.
”Penyidik dari Mabes Polri turun ke sana, dari Densus 88 juga turun. Tentunya mau melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh, atau ada orang lain. semua sedang kami selidiki,” ujar Argo.
Saat ini pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi di dalam kasus tersebut. Saksi yang diperiksa berasal dari keluarga hingga panitia acara tausiyah tersebut.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP, ada juga saksi daripada panitia. Jadi sudah 13 kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.