Berita Regional
Gedung Kejaksaan Agung Diduga Sengaja Dibakar
Puslabfor Mabes Polri berhasil mengidentifikasi penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Puslabfor Mabes Polri berhasil mengidentifikasi penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Hasil itu keluar setelah tim gabungan Puslabfor, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan melakukan olah TKP sebanyak 6 kali di lokasi.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Puslabfor Mabes Polri menyimpulkan sumber api dalam kebakaran yang melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan disebabkan hubungan pendek arus listrik.
• BREAKING NEWS: BBPOM Gerebek Rumah di Kuala Mas Semarang, Ditemukan 769.595 Obat Pelangsing Ilegal
• Suami Merantau, Tante Cantik Terpikat Berondong hingga Hamil, Janin Dikubur di Kebun Mete
• Kenalan di Facebook Lalu Ajak Korban ke Hotel di Baturraden, Nasib Gun Berakhir di Tangan Polisi
• Sempat Tak Punya Kerjaan hingga Numpang di Rumah Ruben Onsu, Kenta Kini Harus Cabut
“Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan pendek arus listrik, tetapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Listyo menuturkan, api tersebut diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.
Sebelum terjadi kebakaran, ada tukang yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 gedung tersebut.
Ia menambahkan, hal ini turut didalami.
Menurut kepolisian, kebakaran itu sendiri terjadi sekitar pukul 18.15 WIB.
Api kemudian menjalar ke ruangan dan lantai lainnya.
Dari temuan polisi, api tersebut menjalar dengan cepat karena sejumlah faktor.
“Penyebaran api tersebut karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung dan juga ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon,” ucapnya.
Faktor lainnya adalah karena kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, dan panel HPL.
Saat kejadian, Listyo mengatakan, ada saksi yang berusaha memadamkan api.
Namun, infrastruktur serta sarana dan prasarana tidak memadai sehingga api membesar dan dibutuhkan bantuan dari dinas pemadam kebakaran.
Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.
Penyidik kemudian menyimpulkan adanya dugaan pidana dalam kasus kebakaran tersebut sehingga dilakukan gelar perkara pada Kamis hari ini.
Dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh pihak Kejagung, akhirnya disepakati bahwa kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” tuturnya.
Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapa pun yang terlibat.
Diketahui, kebakaran di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, terjadi pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.10 WIB.
Kebakaran diketahui berasal dari lantai 6 yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.
Petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu (23/8/2020) dini hari.
• 2 Wanita Pemandu Karaoke Bergaun Seksi Dihukum Menyapu Jalan Semarang Timur
• Peringati Hari Perhubungan Nasional, Dishub Kabupaten Tegal Launching 3 Inovasi Permudah Layanan
• Pelaku Masukkan Ratusan Butir Obat Terlarang ke Dalam Botol Sampo
• Baru Empat Hari Pengerjaan, Hasil Pengecoran Jalan Pra TMMD Kendal Sudah Terlihat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Polisi: Sumber Api Kebakaran Kejagung Bukan karena Hubungan Pendek Arus Listrik"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kabareskrim-komjen-listyo-sigit-prabowo-saat-konferensi-pers-di-gedung-bareskrim.jpg)