Promoter Polda Jateng
Pedagang Ayam Geprek Ini Selalu Mintah Jatah ke Bunga Tiap Pulang Kampung ke Kebumen
Diduga melakukan persetubuhan kepada gadis di bawah umur, seorang pria inisial KR (22) warga Desa Wergonayan Kecamatan Mirit Kebumen ditangkap polisi.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Diduga melakukan persetubuhan kepada gadis di bawah umur, seorang pria inisial KR (22) warga Desa Wergonayan Kecamatan Mirit Kebumen ditangkap polisi.
KR sehari-hari menjadi penjual ayam geprek di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dia diduga menyetubuhi Bunga (16), bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Prembun, Kebumen.
• Warga Kaget Ada Semburan Muncul dari Aspal di Jalan Puspogiwang Barat Semarang, Ternyata Ini
• 7 Guru SD di Cilacap Positif Covid-19, Berawal dari Menantu yang Pulang Kampung
• Video Tawuran Antar Perempuan di Bandarharjo Semarang
• Teror Orang Misterius Lempar Batu ke Truk Jalur Mangkang Semarang
Korban tergoda rayuan tersangka KR karena memiliki tunggangan mentereng mobil Honda Brio.
Padahal mobil itu hanya gadaian dari seseorang tapi diakui sebagai milik KR.
Bunga yang hanya gadis desa jatuh hati kepada "gaulnya" tersangka.
Setelah mendapatkan cinta Bunga, tersangka mudah menyetubuhinya.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, modus tersangka adalah memacari korban.
Tersangka seminggu sekali pulang ke Kebumen.
Setiap pulang, tersangka meminta jatah berhubungan badan kepada korban.
Supaya aman terhindar dari endusan keluarga, dia mengajak Bunga menginap di hotel.
"Terakhir aksi persetubuhan itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 malam.
Persetubuhan dilakukan di sebuah kamar hotel di Kebumen," jelas AKBP Rudy, Senin (14/9/2020).
Aksi persetubuhan itu terbongkar setelah keluarga curiga korban sering tidak pulang.
Saat diinterogasi, korban mengaku pergi bersama kekasihnya.
Mereka baru menginap di sebuah hotel di Kebumen.