Berita Internasional
Ucapkan Kata Kotor terhadap Tuhan saat Bertengkar, Bocah 13 Tahun Dihukum 10 Tahun Penjara
Farouq dihukum setelah dituduh menggunakan kata-kata kotor terhadap Allah dalam pertengkaran dengan seorang teman.
TRIBUNJATENGCOM - Bocah berusia 13 tahun di Nigeria dihukum 10 tahun penjara karena penistaan agama.
Bocah laki-laki bernama Omar Farouq tersebut dihukum di pengadilan Syariah, di Negara Bagian Kano, barat laut Nigeria.
Farouq dihukum setelah dituduh menggunakan kata-kata kotor terhadap Allah dalam pertengkaran dengan seorang teman.
• Sempat Tak Punya Kerjaan hingga Numpang di Rumah Ruben Onsu, Kenta Kini Harus Cabut
• Ari Lasso KO Dirawat di Rumah Sakit, Maia Estianty: Kebanyakan Beli Jam Tangan
• Heboh Tawuran Perempuan di Bandarharjo Semarang, Polisi: Motifnya Masalah Cinta
• Operasi Masker di Kota Semarang: Tak Hanya Diberi Sanksi, Pelanggar Langsung Dites Rapid, Hasilnya?
Dilansir CNN, Farouq dijatuhi hukuman pada 10 Agustus 2020 lalu.
Pengacara Farouq, Kola Alapinni, mengatakan, hukuman kepada anak 13 tahun itu melanggar Piagam Afrika tentang Hak dan Kesejahteraan Anak dan konstitusi Nigeria.
Oleh karena itu, Farouq melalui Alapinni mengajukan banding pada 7 September 2020.
Alapinni juga menyebut, dia atau pengacara lain yang menangani kasus tersebut belum diberi akses ke Farouq oleh pihak berwenang di Negara Bagian Kano.
Dia menceritakan dirinya mengetahui kasus Farouq secara kebetulan.
Saat itu, Alapinni sedang menangani kasus Sharif-Aminu, yang dijatuhi hukuman mati karena menghujat Nabi Muhammad.
Sharif-Aminu diadili di pengadilan yang sama, yakni Pengadilan Syariah Atas Kano.
"Kami menemukan bahwa mereka dihukum pada hari yang sama, oleh hakim yang sama, di pengadilan yang sama, karena penistaan agama."
"Dan kami menemukan tidak ada yang membicarakan Omar Farouq. Jadi kami harus bergerak cepat untuk mengajukan banding untuknya," kata Alapinni.
"Penistaan tidak diakui oleh hukum Nigeria. Ini tidak sesuai dengan konstitusi Nigeria," imbuhnya.
Pengacara tersebut mengatakan, ibu Farouq telah melarikan diri ke kota sebelah.
Sebab, massa turun ke rumah Farouq setelah penangkapannya.
"Semua orang di sini takut untuk berbicara dan hidup di bawah ketakutan akan serangan pembalasan," ujar Alapinni.
Tanggapan UNICEF
UNICEF, organisasi PBB yang memberikan bantuan kemanusiaan dan kesejahteraan jangka panjang kepada anak-anak dan ibunya di negara berkembang, memberikan tanggapan tentang kasus Farouq.
Dalam sebuah pernyataan pada Rabu (16/9/2020), UNICEF mengungkapkan keprihatinan yang mendalam tentang hukuman itu.
"Hukuman terhadap anak ini - Omar Farouq yang berusia 13 tahun - 10 tahun penjara adalah sebuah kesalahan."
"Ini juga meniadakan semua prinsip dasar hak anak dan keadilan anak yang telah ditandatangani Nigeria - dan implikasinya, Negara Bagian Kano -" kata Peter Hawkins, perwakilan UNICEF di Nigeria.
UNICEF telah meminta pemerintah Nigeria dan Negar Bagian Kano untuk segera meninjau kasus tersebut.
Organisasi itu juga meminta untuk pemerintah agar membatalkan hukuman kepada Farouq.
Kasus seperti yang dialami Farouq semakin menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk mempercepat berlakunya RUU Perlindungan Anak Negara Bagian Kano.
Hal itu untuk memastikan bahwa semua anak di bawah 18 tahun, termasuk Omar Farouq, dilindungi.
"Semua anak di Kano layak diperlakukan sesuai dengan standar hak anak," ujar Hawkins.
Diketahui, Negara Bagian Kano seperti kebanyakan negara bagian yang didominasi Muslim di Nigeria.
Negara ini menerapkan hukum Syariah di samping hukum sekuler. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah 13 Tahun Dihukum 10 Tahun Penjara karena Penistaan Agama, Ucapkan Kata Kotor terhadap Tuhan
• IIs Sugianto Bagi Cerita saat Terinfeksi Covid-19: Dokter Datang Langsung Tutup Gorden
• Sempat Pacaran Diam-Diam, Pria Ini Nikahi Ibu Mertua Setelah Ceraikan Istri
• Potongan Tubuh Manajer HRD Perusahaan Kontraktor Disimpan dalam Koper, Polisi Tangkap Pelaku
• Begal Diamuk Warga Setelah Tusuk Siswa SMP, Polisi Harus Kerja Keras Amankan Pelaku