Berita Artis

Bambang Trihatmodjo Suami Mayangsari Dicekal ke Luar Negeri, Putra Soeharto Harus Bayar Utang

Putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar negeri.

Editor: galih permadi
Mayangsari dan Bambang Trihatmojo (GRID.ID) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar negeri.

Tak terima, Bambang melayangkan gugatan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pencekalan suami Mayangsari itu ke luar negeri oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (15/9/2020).

Jaksa Pinangki Diduga Foya-foya Pakai Uang DP 450.000 Dollar AS Pemberian Djoko Tjandra

1 Pelajar Tewas Korban Tawuran Antar 2 Kelompok Remaja di Waktu Sholat Subuh, Kena Bacokan Celurit

Bukan Dibegal, Polisi Briptu Andry Tewas Bersimbah Darah Akibat Kecelakaan Tabrak Lari Anggota TNI

Kisah Mbah Min Penggali Kubur Mayat Mr X di Semarang: Bismillah, Alfatihah, Ojo Ganggu Aku

Setelah pencekalan tersebut, rekening Bambang Trihatmodjo juga terancam diblokir jika tidak segera melunasi utangnya kepada negara. 

Berikut penjelasan dari pihak Kementerian Keuangan terkait pencekalan dan pemblokiran rekening Bambang Trihatmodjo.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata memaparkan kebijakan mengenai pencekalan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Isa menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.

Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.

Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang.

Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (18/9/2020).

"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan.

Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.

Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved