Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Jaksa Pinangki Diduga Foya-foya Pakai Uang DP 450.000 Dollar AS Pemberian Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menggunakan uang yang diterima dari Djoko Tjandra untuk sejumlah keperluan pribadinya.

Editor: galih permadi
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Jaksa Pinangki Sirna Malasari Kejaksaan Agung 

TRIBUNJATENG.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menggunakan uang yang diterima dari Djoko Tjandra untuk sejumlah keperluan pribadinya.

Pinangki mengantongi uang sebesar 450.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,68 miliar.

"Dari hasil penukaran valas tersebut, terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H., melakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen atau hotel di New York," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

1 Pelajar Tewas Korban Tawuran Antar 2 Kelompok Remaja di Waktu Sholat Subuh, Kena Bacokan Celurit

Kisah Mbah Min Penggali Kubur Mayat Mr X di Semarang: Bismillah, Alfatihah, Ojo Ganggu Aku

Bukan Dibegal, Polisi Briptu Andry Tewas Bersimbah Darah Akibat Kecelakaan Tabrak Lari Anggota TNI

Jaksa Pinangki Diduga Minta Uang DP ke Djoko Tjandra Urus Proposal Fatwa ke MA, Jumlahnya Fantastis!

Ia mengatakan, Pinangki juga menggunakan uang tersebut untuk membayar kartu kredit serta membayar dokter home care.

Pinangki turut menggunakan uang tersebut untuk membayar sewa dua apartemen di bilangan Jakarta Selatan.

"Serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai dollar AS," ujar dia.

Uang dari Djoko Tjandra tersebut merupakan imbalan untuk kepentingan mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Menurut Kejagung, Djoko Tjandra sebenarnya menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar.

Namun, Djoko Tjandra baru memberikan sebesar 500.000 dolar AS sebagai uang muka atau down payment (DP).

Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang imbalan kepada Pinangki melalui pengusaha sekaligus mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Dari uang yang diterimanya itu, Pinangki diduga memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.

Dalam kasus ini, Anita disebut Kejagung turut bersedia membantu mengurus fatwa untuk Djoko Tjandra di MA. Akan tetapi, tidak ada rencana dalam proposal "action plan" Pinangki untuk mengurus fatwa di MA yang terlaksana.

Djoko Tjandra kemudian membatalkannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved