Berita Nasional
Jaksa Pinangki Diduga Buat Proposal Bantu Djoko Tjandra Urus Fatwa MA Dapat DP 500.000 Dollar
Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga membuat proposal "Action Plan" untuk membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa di Mahkamah Agung ( MA).
Hal itu diungkapkan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, proposal tersebut juga sudah diserahkan kepada Djoko Tjandra melalui teman dekat Pinangki sekaligus mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.
• Ini Pesan Terakhir Korban Mutilasi sebelum Akhirnya Dilaporkan Hilang
• Ternyata Ini Motif Pasutri Membunuh dan Memutilasi Rinaldi
• Teror Orang Misterius Lempar Batu ke Truk Jalur Mangkang Semarang
• Sudah Ada Klaster Keluarga, Dinkes Semarang Ingatkan Soal Modus Piknik Tipis-Tipis
"Joko Soegiarto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar 1.000.000 USD untuk terdakwa PSM untuk pengurusan kepentingan perkara tersebut, namun akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan dari terdakwa PSM," kata Hari melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
"Hal itu sesuai dengan proposal 'Action Plan' yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," sambungnya.
Menurut Kejagung, kasus ini berawal dari pertemuan antara Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Kolopaking, dengan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Sebagai informasi, Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.
Menurut Kejagung, di pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa.
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Pinangki dan Anita pun setuju membantu.
tribunjateng.com
jaksa Pinangki
djoko tjandra
fatwa ma
Pinangki Sirna Malasari
Fatwa
Mahkamah Agung
Kejaksaan Agung
Hari Ini Kemenag Gelar Rukyatul Hilal dari 34 Daerah & Sidang Isbat untuk Tetapkan 1 Ramadan |
![]() |
---|
Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Ramadan Besok, Ini Lokasi Rukyatul Hilal di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Respons PDIP Soal Peluang Ganjar di Pilpres 2024, Hasto: Pemimpin Itu Panggilan Sejarah |
![]() |
---|
Inilah Sanksi Pemudik yang Tertangkap Petugas, Berlaku untuk Kendaraan Pribadi & Angkutan |
![]() |
---|
Sinovac Belum Standar WHO, Bagaimana Nasib Jemaah Umrah Indonesia? Ini Kata Menag |
![]() |
---|