Berita Regional
Jaksa Pinangki Diduga Foya-foya Pakai Uang DP 450.000 Dollar AS Pemberian Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menggunakan uang yang diterima dari Djoko Tjandra untuk sejumlah keperluan pribadinya.
"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan Action Plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan 'No’," ujar dia.
Secara keseluruhan, total tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA ini berjumlah tiga orang yakni Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan.
Sementara itu, Anita Kolopaking berstatus tersangka di kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Adapun baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).
DP Fatwa MA
Kejaksaan Agung mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga membuat proposal "Action Plan" untuk membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa di Mahkamah Agung ( MA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, proposal tersebut juga sudah diserahkan kepada Djoko Tjandra melalui teman dekat Pinangki sekaligus mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.
"Joko Soegiarto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar 1.000.000 USD untuk terdakwa PSM untuk pengurusan kepentingan perkara tersebut, namun akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan dari terdakwa PSM," kata Hari melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
"Hal itu sesuai dengan proposal 'Action Plan' yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," sambungnya.
Menurut Kejagung, kasus ini berawal dari pertemuan antara Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Kolopaking, dengan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Sebagai informasi, Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.
Menurut Kejagung, di pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa.
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Pinangki dan Anita pun setuju membantu.