Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Jaksa Pinangki Diduga Foya-foya Pakai Uang DP 450.000 Dollar AS Pemberian Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menggunakan uang yang diterima dari Djoko Tjandra untuk sejumlah keperluan pribadinya.

Editor: galih permadi
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Jaksa Pinangki Sirna Malasari Kejaksaan Agung 

Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.

Selain itu, Pinangki, Andi, dan Djoko Tjandra diduga sepakat memberikan 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar kepada pejabat di Kejagung dan MA terkait kepengurusan permohonan fatwa.

Akan tetapi, Djoko Tjandra kemudian membatalkan kerja sama mereka.

Hal itu dikarenakan, tidak ada rencana dalam proposal "Action Plan" Pinangki untuk mengurus fatwa tersebut yang terlaksana.

Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dolar AS kepada Pinangki sebagai uang muka atau down payment (DP).

"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan Action Plan dengan cara memberikan catatan pada kolom Notes dari Action Plan tersebut dengan tulisan tangan ‘NO’," ungkapnya.

Dari uang 500.000 dolar AS yang diterima, Pinangki disebut memberikan 50.000 dolar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Sementara, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Secara keseluruhan, total tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA ini berjumlah tiga orang yakni, Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan.

Sementara, Anita Kolopaking berstatus tersangka di kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Adapun baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis hari ini.

Pinangki dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 3 U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinangki Diduga Pakai Uang dari Djoko Tjandra untuk Beli Mobil, Dokter Kecantikan, hingga Apartemen di New York"

Ketua KPU Arief Budiman Dinyatakan Positif Corona, Presiden Jokowi Terselamatkan Berkat Aturan Ini

Kisah Hadijah Bayi 14 Bulan Hobi Minum Kopi 5 Gelas per Hari, Berawal Orangtua Tak Mampu Beli Susu

Warga Kaget Ada Semburan Muncul dari Aspal di Jalan Puspogiwang Barat Semarang, Ternyata Ini

7 Guru SD di Cilacap Positif Covid-19, Berawal dari Menantu yang Pulang Kampung

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved