Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap Kejaksaan Agung

"Terpidana telah melarikan diri selama 10 tahun dan masuk daftar pencarian orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menciduk buronan ke-77 Arman Laode Hasan.

Arman Laode Hasan merupakan terpidana kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (BPD Sulselbar) Cabang Pasangkayu senilai Rp 41 miliar.

"Terpidana telah melarikan diri selama 10 tahun dan masuk daftar pencarian orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Minggu (20/9/2020), dikutip dari Antara.

Orangtua Pelaku Mutilasi Rinaldi Tinggal di Tegal Merasa Terpukul: Fajri Persulit Kami Bertemu Laeli

Wajah Cai Changpan WN China Terpidana Mati Kabur dari Lapas Tangerang Disebar, Masuk Gorong-gorong

Wanita Positif Corona Bikin Geger Kota Semarang Isolasi Mandiri di Kendal, Warga Trisobo Heboh

Pagi Tadi Suara Dentuman Misterius di Jakarta Kembali Muncul, Terdengar Dua Kali

Hari mengatakan, petugas gabungan dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara menangkap Arman Laode di Perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E 1, Kecamatan Rappocini, Kota Makasar, Sulawesi Selatan.

Hari menuturkan, terpidana Arman Laode saat menjadi pegawai BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu Mamuju Utara terlibat korupsi dengan modus membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada tahun 2006—2007.

Tim Tabur Kejati Sulbar memantau selama 2 hari dan menemukan titik koordinat keberadaan Arman Laode untuk menangkap Arman.

Usai ditangkap, petugas memeriksa tes cepat Arman Laode, kemudian membawa serta mengeksekusi terpidana ke Kejari Makassar.

Hari menjelaskan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 tertanggal 01 Juni 2010, menolak kasasi yang diajukan terdakwa Arman Laode sehingga berlaku Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 195/Pid/2008/PT/PT. Mks tertanggal 5 Agustus 2008.

Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menghukum terdakwa Arman Laode selama 6 tahun, denda sebanyak Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Arman Laode merupakan buronan ke-77 yang diringkus Tim Tabur Kejagung selama 2020.

Bidang Intelijen Kejagung menggulirkan program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 guna memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar, Buron 10 Tahun"

BREAKING NEWS: Bikin Geger Hendak Sebar Virus Corona di Jerakah Semarang, Satu Keluarga Dievakuasi

Sejumlah Pedagang Diduga Terpapar Covid-19, Dua Pasar Tradisional di Pati Ditutup Tiga Hari

Video Laut Pasang Rendam Rumah di Pinggir Pantai Pekalongan

Setengah Sadar, Mahasiswi Ini Dengar Suara Sejumlah Laki-Laki Berebutan Memerkosanya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved