Pilkada 2020
KPU: Paslon yang Positif Corona saat Pengundian Bakal Dapat Nomor Urut Sisa
Pasangan calon ( paslon) yang positif Covid-19 akan kebagian nomor urut sisa paslon negatif Covid-19 yang sudah lebih dulu ditetapkan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI Ilham Saputra mengatakan, pasangan calon ( paslon) yang positif Covid-19 akan kebagian nomor urut sisa paslon negatif Covid-19 yang sudah lebih dulu ditetapkan.
Apabila ada lebih dari satu, maka KPU akan melakukan pengundian nomor urut di antara paslon yang positif tersebut.
"Pengundian dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut paslon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan," kata Ilham dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu di Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020), dikutip dari Kompa.com.
• Viral Ganjar Marah di Kantin DPRD Jateng karena Ada Kerumunan, Bambang Krebo: Saya Bisa Pahami
• Misterius, Makam Wanita di Jombang Dibongkar, Sepotong Kain Kafan Hilang, Ditemukan Bersama Boneka
• Jet Tempur China Sliweran di Neggara Tetangga, Taiwan Siagakan Senjata Anti-rudal
• Lewat Perang, Israel Duduki Paksa Wilayah Palestina hingga Terus Perluas Perbatasan, Ini Catatannya
Jadi, pada saat tahapan pengundian nomor urut nanti, KPU akan memastikan lebih dulu bahwa paslon yang datang sudah negatif Covid-19.
Selain itu, KPU juga mengatur agar seluruh tim sukses paslon yang hadir pada saat pengundian nomor urut nanti mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Termasuk, pada saat sebelum berangkat ke tempat pengundian nomor urut tidak boleh melakukan pengerahan massa untuk menghindari kerumunan," kata Ilham.
KPU RI juga akan menyurati KPU di Provinsi, Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan Pilkada untuk melakukan bimbingan teknis kepada tim sukses.
Ilham mengatakan saat ini, di situs kpu.go.id dan media sosial KPU RI juga kerap mengunggah sosialisasi berupa meme, gambar-gambar dan sebagainya agar tidak membawa massa pada saat pengundian nomor urut dan penetapan calon kepala daerah.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paslon yang Positif Covid-19 di Tahap Pengundian Bakal Dapat Nomor Urut Sisa"
Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020 Hanya Menjabat 4 Tahun Hingga 2024, Ini Penjelasan KPU Jateng |
![]() |
---|
MK Tolak Sengketa Pilkada Rembang dan Purworejo, KPU Tetapkan Pasangan Hafid-Hanies dan Bastian-Yuli |
![]() |
---|
MK Gugurkan Gugatan Akhyar-Alfarisi, Bobby Nasution Menantu Jokowi Segera Jadi Wali Kota Medan |
![]() |
---|
Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilkada Purworejo 2020 |
![]() |
---|
Sidang Kedua Pilkada Rembang, Kuasa Hukum KPU Minta MK Tolak Permohonan Harno-Bayu |
![]() |
---|