Berita Viral
Pengakuan Brigadir DY yang Cabuli ABG Pelanggar Lalu Lintas: Lihat Tubuh Korban Langsung Nafsu
Sempat dibawa ke pos polisi, DY lalu membawa korban ke sebuah hotel untuk dicabuli
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Komarudin.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," lanjut Komarudin.
DY diamankan sesaat setelah dilaporkan, yakni pada Selasa (15/9/2020) malam.
Terancam dipecat dan penjara 15 tahun

ilustrasi penjara(Shutterstock)(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.
Menurut dia, selain proses hukum pidana, anggota berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi.
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin Komarudin menagaskan bahwa kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Brigadir DY Cabuli Pelanggar Lalu Lintas, Tergiur Tubuh Korban, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat