Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Ingat 2 PNS yang Ditemukan Pingsan Dalam Mobil? 5 Bulan Berlalu, Nasib Keduanya Kini Berbeda

Sementara itu kondisi mesin mobilnya dalam keadaan hidup dan seluruh kaca tertutup rapat

Editor: muslimah
Istimewa
Pasangan mesum PNS/ASN yang ditemukan aparat kepolisian dalam keadaan pingsan di dalam mobil, di Kisaran, Asahan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masih ingat dengan pasangan oknum PNS yang ditemukan pingsan dalam mobil ?

Keduanya kini dijatuhi hukuman penjara terkait kasus zina.

Diketahui bahwa dua PNS yang masing-masing berinisial H (39) dan Zul (37) itu ditemukan dalam mobil pada pada Kamis (4/6/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

H dan Zul ditemukan dalam kondisi pakaian tidak lengkap.

Sementara itu kondisi mesin mobilnya dalam keadaan hidup dan seluruh kaca tertutup rapat.

Update Covid-19 di Kab Tegal: Kasus Positif Bertambah 18 Orang, Muncul 3 Klaster Keluarga

Viral Penjual Online Roti Pisang Rugi Banyak karena Pembeli Salah Tulis 1/2 Jadi 12

Bikin Odading atau Bolang-Baling Tanpa Ragi dan Ulen? Bisa Dong, Lebih Praktis, Ini Resepnya

Lucinta Luna Yakin Tak Akan Divonis 3 Tahun Penjara meski Pledoi Ditolak

Setelah ditemukan, keduanya pun dilarikan ke rumah sakit.

Seperti dilansir dari TribunMedan, keduanya dinyatakan pingsan karena keracunan gas karbon monoksida.

Kini Zul dan H mendapat hukuman berbeda.

Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana selama 5 bulan penjara.

Meski telah dijatuhi vonis hukuman, tak langsung membuat keduanya dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

JPU Kartika mengaku pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.

"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika yang dikonfirmasi usai sidang, Rabu.

Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.

"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri. Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.

Sementara itu, kedua terdakwa Zul dan H usai pembacaan vonis hukuman, langsung dibawa oleh JPU ke ruang tunggu jaksa di PN Kisaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved