Berita Viral
Pasangan ASN yang Mesum di Mobil Ini Sudah 6 Kali Hubungan Intim, Diam Diceramahi Hakim saat Sidang
Usai mendengar pembacaan vonis, kedua terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan menerima putusan menjelis hakim
TRIBUNJATENG.COM - Pasangan selingkuh Zul (37) dan H (39) divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perzinahan.
Namun, pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dijatuhi hukuman yang berbeda.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP.
• Sarwendah Minta Ruben Onsu Berhenti di Dunia Hiburan, Ini Penyebabnya
• Cerita Pengabdian Aiptu Sri Mulyono, 4 Bulan Jadi Pengubur Jenazah Covid-19, Meninggal karena Corona
• Viral Penjual Online Roti Pisang Rugi Banyak karena Pembeli Salah Tulis 1/2 Jadi 12
• Satpol PP Karanganyar Bentuk Tim Pemantau Hajatan di Tengah Pandemi Covid-19
Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa,
terdakwa I dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II selama lima bulan penjara," kata hakim Ulina Marbun, Rabu (23/9/2020).
Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni, perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga dan melanggar norma kesopanan di masyarakat.
"Perbuatan para terdakwa mencoreng nilai-nilai kesopanan di masyarakat," sebutnya.
Di samping itu, dalam persidangan yang berlangsung terbuka tersebut, terungkap sejumlah fakta yang disampaikan majelis hakim sebelum memutuskan vonis untuk Zul dan H.
"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," kata Ulina.
Hakim mengatakan, bahwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.

Hingga sebelum keduanya ditemukan pingsan di dalam sebuah mobil pada Kamis malam, terdakwa Zul sekitar pukul 13.30 WIB ada mengajak H untuk bertemu.
Lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).
Hingga setelah keduanya bertemu, Zul mengarahkan mobil Innova warna hitam BK 1746 HC miliknya ke kawasan Pabrik Benang dan memutuskan memarkirkannya di sana.
"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya.