Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Satpol PP Karanganyar Bentuk Tim Pemantau Hajatan di Tengah Pandemi Covid-19

Satpol PP Karanganyar membentuk tim gabungan yang akan memantau pelaksanaan hajatan pernikahan di tengah pandemi virus Covid-19.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
IST
Petugas Satpol PP Karanganyar saat patroli penerapan protokol kesehatan di tempat hajatan pernikahan. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satpol PP Karanganyar membentuk tim gabungan yang akan memantau pelaksanaan hajatan pernikahan di tengah pandemi virus Covid-19.

Tim akan patroli menyambangi lokasi hajatan guna mengecek bagaimana persiapan protokol kesehatan guna mengantisipasi potensi penyebaran virus Covid-19.

"Menindaklanjuti arahan Bupati, Satpol PP membentuk tim pemantau hajatan.

Kita akan bergerak Sabtu-Minggu, memastikan hajatan sesuai protokol pencegahan Covid-19," kata Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo, Kamis (24/9/2020).

Sebelum mengecek pelaksanaan protokol kesehatan, petugas akan melakukan pendekatan kepada tuan rumah pelaksana hajatan sehari sebelum digelar hajatan.

Lanjut Yophy, tuan rumah akan diberikan arahan supaya saat pelaksanaan acara pernikahan sesuai protokol kesehatan.

"Kita datangi cek, sehingga Sabtu-Minggu hajatan sesuai protokol.

Kalau masih bandel, bukan kita yang membubarkan tapi yang punya hajat kita beri tahu untuk dibubarkan karena tidak sesuai protokol kesehatan.

Kami khawatir kalau muncul kluster baru," ucapnya.

Tim juga akan memantau pelaksanaan hajatan pernikahan yang digelar pada hari Senin hingga Jumat.

Yophy menambahkan, bagi tuan rumah hajatan yang belum paham bagaimana aturan protokol kesehatan saat menggelar acara pernikahan, dapat konsultasi dengan petugas Satpol PP.

"Bisa datang ke masing-masing kecamatan, teman-teman sudah kita bekali panduan.

Anggota kami di 17 kecamatan, siap," terangnya.

Dia menjelaskan, sesuai aturan protokol kesehatan dalam acara hajatan, tamu resepsi dibatasi maksimal 50 orang.

Tuan rumah harus menyediakan fasilitas cuci tangan, handsanitizer dan diatur jaraknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved