Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Komite Pemilih Indonesia Nilai Ada Perubahan Perilaku Pendukung Pilkada Usai 2 Ormas Ini Bersuara

Komite Pemilih Indonesia (TePI) menilai setelah ormas besar Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah bersuara terkait penundaan pilkada,

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow (kiri bawah), dalam diskusi virtual yang diadakan Tribun Network. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komite Pemilih Indonesia (TePI) menilai setelah ormas besar Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah bersuara terkait penundaan pilkada, ada perubahan signifikan.

Perubahan yang dimaksud yakni terkait perilaku pendukung pasangan calon sertai paslon itu sendiri dalam mentaati aturan protokol kesehatan di masa pandemi covid saat ini.

Kerumunan massa terjadi ketika tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pendaftaran pasangan calon di Kantor Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.

"Setelah ada suara dari PBNU dan PP Muhammadiyah ada perubahan signifikan dalam penerapan protokol kesehatan.

Saat pengundian nomor urut kemarin, terpantau ada penumpukan massa di berbagai tempat tetapi tidak seheboh kemarin (saat pendaftaran)," kata Koordinator TePI, Jeirry Sumampow, dalam diskusi virtual yang diadakan Tribun Network saat dikutip pada Jumat (25/9/2020).

Menurutnya, setelah suara penundaan begitu kuat digaungkan NU dan Muhammadiyah serta organisasi keagamaan lain, ada sejumlah pembenahan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pembenahan juga dilakukan pasangan calon dan para pendukung pada saat tahapan penetapan paslon dan pengambilan nomor urut paslon.

Jeirry menyebut adanya wacana penundaan kembali pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang memiliki dampak positif.

"KPU yang awalnya tidak mengatur, sekarang mengatur setelah ada desakan.

Menurut saya, wacana penundaan itu memaksa semua pihak untuk berpikir dalam kerangka pandmi covid," jelasnya.

Paradigma penanganan covid, kata dia, masuk dalam regulasi yang mengatur secara detail setiap kegiatan dalam setiap tahapan pilkada.

Pengetatan aturan tersebut sebelumnya belum dilakukan KPU.

Aturan yang ada terkesan longgar sehingga KPU dan Bawaslu kecolongan dengan banyaknya titik penumpukan pendukung.

"Melihat tahapan yang ada saat ini, KPU sudah mengatur, sudah mengeluarkan revisi Peraturan KPU.

Pembatasan yang berpotensi menjadi arena penularan covid sudah diatur," beber Jeirry.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved