Berita Tegal
Mulai Selasa Esok Dikbud Kab Tegal Hentikan Seluruh Proses KBM Tatap Muka dari Paud hingga SMP
Melihat tren perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal yang semakin meningkat, yaitu data terakhir sebanyak 240 kasus.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Melihat tren perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal yang semakin meningkat, yaitu data terakhir sebanyak 240 kasus.
Maka, Kepala Dikbud Kabupaten Tegal, Ahmad Wasari, membuat kebijakan untuk memberhentikan seluruh proses KBM Tatap Muka yang dimulai besok Selasa (29/9/2020) sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Adapun pembelajaran jarak jauh (pjj) ini, menurut Sekretaris Dikbud Kabupaten Tegal, Winarto, berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Paud, TK, SD, dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Tegal.
Jika kedapatan ada sekolah yang masih nekat mengadakan KBM Tatap Muka, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas yaitu menutup sekolah tersebut sampai waktu yang ditentukan.
"Intinya mulai besok Selasa (29/9/2020) kami berlakukan pembelajaran jarak jauh. Tidak ada lagi KBM Tatap Muka, dari satuan pendidikan tingkat Paud, TK, SD, dan SMP.
Saya tekankan lagi mulai efektif besok selasa," imbau Winarto, pada Tribunjateng.com, Senin (28/9/2020).
Selama melakukan pembelajaran jarak jauh, pihak Dikbud Kabupaten Tegal juga melakukan evaluasi.
Evaluasi yang dimaksud yaitu apakah kondisi penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal masih tinggi atau tidak.
Semisal memang tren positif Covid-19 nya sudah menurun dan dimungkinkan pembelajaran tatap muka, pihaknya akan memberi surat edaran ke seluruh sekolah untuk bisa melakukan KBM tatap muka lagi.
"Kalau melihat di SKB 4 Menteri, sekolah yang diperbolehkan melakukan KBM tatap muka yaitu yang berada di wilayah zona hijau dan kuning.
Sedangkan di Kabupaten Tegal sendiri kan sudah masuk di wilayah zona orange.
Maka otomatis tidak baik ketika masih dilakukan KBM tatap muka," jelasnya.
Sedangkan untuk tenaga pendidiknya (guru), lanjut Winarto, mengikuti surat edaran dari Bupati Tegal, Umi Azizah, terkait Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Maka kedepan, terbagi menjadi dua yaitu WFO 50 persen dan WFH juga 50 persen.
Namun kembali lagi ke satuan pendidikan masing-masing.