Berita Pekalongan
Warga Desa Cawet dan Kebocoran Edarkan Uang Palsu ke Pekalongan
Polres Pekalongan berhasil menangkap dua tersangka pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Pekalongan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Polres Pekalongan berhasil menangkap dua tersangka pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Pekalongan.
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Pertama di perbatasan Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Pekalongan dan yang kedua di Kabupaten Banyumas.
• Kota Pekalongan Masuk Zona Merah, Dinkes: Ada Penambahan 17 Kasus Dalam Sehari
• Status Kota Semarang Bergerak ke Zona Oranye, Dinkes Mulai Sasar Kelompok Rentan untuk Swab Tes
• Ingin Berkendara Aman, Kenali 120 Potensi Bahaya di Jalan
• Ubah Konsep Kampanye, Ita Siapkan Video Tutorial hingga Live Streaming di Medsos Bersama Influencer
"Kedua tersangka pengedar uang palsu ini yaitu Kasdi (50), warga Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, dan Darsono (39), warga Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas," kata Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat," Senin (28/9/2020) siang.
Menurutnya, terungkapnya kasus upal di wilayah selatan Kabupaten Pekalongan, dikarenakan adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran uang palsu.
"Jadi untuk kronologinya pada hari Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, Kasdi, meminta tolong kepada korban yang bernama Fajar Muntohar (33) untuk mentransferkan uang sebanyak Rp 6 juta ke nomor rekening tersangka melalui BRI Link di Dukuh Gamblok, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah."
"Selang satu jam setelah melakukan transaksi, korban baru mengetahui 60 lembar yang diserahkan tersangka ternyata palsu. Korban selanjutnya berusaha mengumpulkan upal yang sudah tersebar ke warga yang melakukan penarikan tunai di BRI Link miliknya, dan hanya terkumpul 23 lembar pecahan seratus ribu. Setelah itu, korban selanjutnya melapor ke Polsek Kandangserang," ujarnya.
Kemudian, atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di jalan raya perbatasan Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Pekalongan.
"Tersangka 1 yang bernama Kasdi akhirnya berhasil ditangkap pada hari Jumat (18/9/2020) dengan barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 13 lembar."
"Dari hasil pengembangan, tersangka Kasdi mengaku mendapatkan upal tersebut dari Darsono, warga Kabupaten Banyumas. Pada hari Sabtu (19/9/2020), anggota bisa menangkap Darsono tersangka kedua di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Banyumas," imbuhnya.
AKBP Aris mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka Kasdi membeli uang palsu dari Darsono sebesar Rp 2,5 juta, dan mendapatkan uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 60 lembar.
"Modus yang digunakan tersangka yaitu memanfaatkan jasa transaksi melalui BRI Link. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta.
Pihaknya menambahkan, total uang palsu yang diamankan yaitu 52 lembar dengan pecahan 52 lembar.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal
36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang undang-undang mata uang, ancaman hukumannya 10 tahun hingga 15 tahun," tambahnya.
Sementara itu, Darsono tersangka upal mengatakan ia baru pertama kali mengedarkan uang palsu.