Berita Jateng
Ditetapkan Tersangka Kasus Konser Dangdut, Bagaimana Nasib Wakil Ketua DPRD Kota Tegal di Golkar?
Kang Wes merupakan politikus Partai Golkar yang juga menjadi Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tegal
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau akrab disapa Kang Wes ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Dia dijerat dengan Undang Undang Kekarantiaan Kesehatan lantaran mengadakan konser dangdut di masa pandemi ini.
Kang Wes merupakan politikus Partai Golkar yang juga menjadi Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tegal.
Pasca-penetapan tersangka, Golkar Jawa Tengah meminta Kang Wes agar kooperatif dan mematuhi prosedur yang ada dalam proses hukum.
"Sebagai warga negara yang baik dan kader Partai Golkar, kami meminta agar yang bersangkutan kooperatif.
Proses hukum masih berjalan, jadi semuanya harus patuh sebagai warga negara," kata Ketua DPD Partai Golkar Jateng, Panggah Susanto kepada Tribun Jateng, Selasa (29/9/2020).
Golkar sebagai partai yang menaungi tersangka belum bisa mengatakan langkah politik yang akan dijalani.
Panggah yang merupakan anggota DPR RI ini enggan berkomentar apakah Kang Wes dicopot dari posisinya sebagai Ketua Golkar Kota Tegal dan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.
Hal itu karena belum ada keputusan tetap atau incraht terkait proses hukum yang dijalaninya.
"Kami melihat proses itu dulu. Jangan terburu- buru. Semua harus ikuti proses. Jangan sewenang- wenang seperti itu (mencopot jabatan Kang Wes)," ucapnya.
Panggah mengimbau kepada kader Partai Golkar di Jateng agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap agenda yang ada.
"Ini kan parpol sedang banyak agenda seperti pilkada. Kami minta agar semua aturan harus diikuti, terutama terkait penerapan protokol kesehatan," imbuhnya.
Sementara, Ketua Harian DPD Partai Golkar Jateng, Wihaji, menambahkan kasus yang terjadi di Kota Tegal merupakan kasus baru di saat pandemi ini.
Partai tidak serta- merta melakukan pemecatan kepada Kang Wes karena saat ini sudah dinyatakan tersangka.
Berbeda ketika seorang kader terjerat kasus korupsi, partai akan memberikan sanksi tegas pemecatan.
"Ini probelm baru, kalau korupsi pasti langsung pecat. Ini melanggar kekarantinaan. Karena kasus baru, kami bakal kaji lebih dalam. Intinya yang bersangkutan harus menghormati proses hukum," tandasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Bupati Batang ini mengatakan partai politik akan memberikan bantuan hukum jika yang bersangkutan memintanya. Selama bukan kasus korupsi, partai akan memberikan pendampingan.
Namun demikian, ia menegaskan bantuan hukum yang diberikan bukan lah sebagai upaya intervensi kepada penegak hukum. Ia mempersilakan kepada aparat agar hukum bisa berdiri setegak- tegaknya.
"Ini warga negara Indonesia yang juga kader Partai Golkar, sehingga berhak mendapatkan pendampingan hukum. Kami juga memahami suasana kebatinan beliau yang sebagai ketua partai di Kota Tegal. Partai memberikan ruang jika seandainya yang bersangkutan meminta bantuan hukum," ucapnya.
Sebelumnya, kata dia, Golkar Jateng juga telah melayangkan surat kepada yang bersangkutan agar melakukan langkah- langkah akibat tindakannya yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Kami sudah buat teguran keras agar tidak mengulangi lagi. Lalu memintanya untuk maaf kepada rakyat karena itu sudah melukai masyarakat," Wihaji menambahkan.(mam)