Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Gatot Nurmantyo Diusir saat Deklarasi KAMI di Surabaya, Sebut Dibubarkan Polisi

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo diusir saat menghadiri acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), di Surabaya, pada Senin (28/9/

Editor: m nur huda
kompas.com
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo memberikan pidato di acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), di Surabaya, pada Senin (28/9/2020). 

"Jangan marah kepada bapak ini, karena dia disuruh atasannya," imbuhnya.

Terpisah Wakil Ketua Eksekutif KAMI Jatim, Agus Maksum membenarkan bahwa acara KAMI dibubarkan polisi.

"Acara dibubarkan karena dianggap tidak ada izin, padahal ini acara internal," katanya saat dikonfirmasi, Senin siang.

"Hanya ramah tamah biasa, tidak dihadiri banyak orang," tambahnya.

Dalam acara tersebut, kata Agus, Gatot mengukuhkan pengurus KAMI Jatim.

"Acaranya pengukuhan dan sambutan, sambutan Pak Gatot saja tidak sampai selesai," ujarnya.

Pihaknya justru mempertanyakan aksi massa di depan rumah Jabal Nur yang meminta acara KAMI dibubarkan.

Semula, kata dia, acara memang akan digelar di komplek Gedung Juang 45 Surabaya.

Namun, karena kondisi di gedung Juang 45 sudah ada massa yang menghadang, akhirnya acara ramah tamah dipindah di Jabal Nur Jalan Jambangan Surabaya.


Alasan Polisi

Polisi membubarkan acara silaturahim dan ramah-tamah Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) di Surabaya, Senin (28/9/2020).

Polisi mengemukakan dua alasan acara tersebut dibubarkan.

Alasan pertama, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, adalah karena saat ini sedang masa pandemi Covid-19.

"Jatim sedang gencar kampanye pengendalian Covid-19, bahkan menegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan," Andiko di Mapolda Jatim, Senin sore.

Jadi, acara apa pun yang sifatnya mengumpulkan massa akan dilarang," tambahnya.

Alasan kedua, pihak penyelenggara disebut terlambat mengajukan izin kegiatan kepada polisi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved