Berita Tegal
Wasmad Jadi Tersangka Konser Dangdut di Tegal, Ini 8 Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (51) atau WES, resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kek
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (51) atau WES, resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Status tersangka Wasmad disampaikan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, pada Senin (28/9/2020).
Wasmad kini terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta.
• Terpergok Polisi Saat Ngamar dengan Perempuan Asal Palembang, Pemuda 21 Tahun: Ini Tante Saya
• Kecelakaan Maut Libatkan 2 Mobil dan Motor di Madiun, Tabung Gas Melon Berserakan di Jalanan
• Temukan Kardus Berisi Bayi di Selokan Dikerubuti Semut, Pemulung di Boyolali Bergegas Lapor Warga
• Wakil Katua DPRD Tegal yang Gelar Konser Dangdut Resmi Jadi Tersangka
AKBP Rita mengatakan, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan acara hajatan pernikahan dengan mengundang tamu serta hiburan yang dihadiri oleh ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan, pada Rabu (23/9/2020) malam.
Acara tersebut berlangsung di Lapangan Tegal Selatan di Jalan Cik Ditiro Kota Tegal.
Selain itu, Wasmad tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang memiliki kewenangan.
Oleh karena itu Wasmad terjerat kasus Pasal 93 Undang-undang Nomer 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 216 ayat (1) KUH Pidana junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
"Ancaman tertingginya penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta," katanya.
AKBP Rita menjelaskan, ada delapan barang bukti yang sudah dikantongi Polres Tegal Kota.
Pertama, satu lembar surat keterangan pengantar yang diterbitkan Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Kalinyamatwetan Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal Nomor: B/107/VII/2020 tertanggal 30 Agustus 2020.
Satu lembar surat keterangan pengantar yang diterbitkan Kelurahan Kalinyamatwetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal Nomor: 730/10/IX/2020 tertanggal 1 September 2020.
Satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wasmad Edi Susilo tertanggal 1 September 2020.
Satu lembar surat izin yang diterbitkan oleh Polsek Tegal Selatan Nomor: SI/43/IX/2020/Sek.Galsel tertanggal 1 September 2020.
Dua lembar surat yang diterbitkan Polsek Tegal Selatan Nomor: B/83/IX/2020/Sek.Galsel tertanggal 23 September 2020 perihal peninjauan ulang atas surat izin Nomor: SI/43/IX/2020/Sek.Galsel.
Dua buah buku tamu.