Berita Semarang
5 Satpam Kota Lama Semarang Didakwa Kasus Pemerasan 6 ABG
Lima orang penjaga keamanan atau satpam kawasan Kota Lama Semarang didakwa melakukan pemerasan.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lima orang penjaga keamanan atau satpam kawasan Kota Lama Semarang didakwa melakukan pemerasan. Korbannya yaitu enam orang pengunjung kawasan tersebut.
Kelima satpam tersebut adalah Dani Sanjaya, Ardi Suanto, Mas'ut, Sugiyanto dan Hantoro.
Mereka duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (1/10/2020).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Bambang Budi Mursito tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Cabjari Pelabuhan Semarang, Dewi Rahmaningsih Nugroho mendakwa kelimanya telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa secara bersama-sama dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, diancam karena pemerasan," kata jaksa Dewi.
Jaksa mengungkapkan, pemerasan yang dilakukan para terdakwa terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 02.30 WIB di Taman Srigunting Kawasan Kota Lama Semarang.
Saat itu, enam korban yaitu Cholid Fadlulah, Lutfi Hardiyanto, Wahyu Bayu Aji Abdurrohman, Jamaludin, Afrizal Zuliansyah dan Sutrisno, baru meninggalkan tempat karaoke di Sunan Kuning.
Keenam korban kemudian melanjutkan acara minum minuman keras di Taman Srigunting sembari menikmati suasana malam Kota Lama Semarang.
"Mereka kemudian didatangi para terdakwa yang merupakan satpam Kawasan Kota Lama Semarang dan ditegur karena ada larangan minum miras di Kawasan Kota Lama," ucapnya.
Selain menegur, lanjut jaksa, para terdakwa juga menghukum para korban untuk berbaris dan melakukan push up sebanyak 50 kali. Setelah itu, para korban dikumpulkan di tempat terbuka sebelah timur Taman Srigunting Kota Lama dalam posisi duduk jongkok.
Di lokasi tersebut, terdakwa Sugiyanto memberi penjelasan kepada para korban bahwa perbuatan mereka yang minum miras di Kawasan Kota Lama dapat menyebabkan para terdakwa dipecat dari pekerjaan.
"Oleh karena itu, para terdakwa meminta uang kepada para korban sebesar Rp 6 juta sebagai ganti rugi kemungkinan hilangnya pekerjaan," ungkap jaksa.
Permintaan uang tersebut tak langsung dipenuhi para korban. Hal itu membuat para terdakwa emosi dan melakukan pemukulan ke wajah keenam korban. Selain memukul dengan tangan kosong, para terdakwa juga memukul menggunakan paving blok yang mengenai kaki korban.
Tak berhenti sampai di situ saja, para terdakwa mengancam keenam korban jika tak mau menyerahkan uang yang diminta maka akan dibawa ke Polsek Semarang Utara untuk diproses.
"Karena merasa takut dan terancam, akhirnya para korban mengumpulkan uang dan barang berharga yang dibawa untuk diserahkan kepada para terdakwa," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kota-lama-semaranggg.jpg)