Dipecat DPP PDIP, Bupati Semarang Mundjirin Mengaku Pasrah
Bupati Semarang Mundjirin mengaku pasrah dipecat DPP PDIP dari keanggotaannya di DPC PDIP Kabupaten Semarang.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Bupati Semarang Mundjirin mengaku pasrah dipecat DPP PDIP dari keanggotaannya di DPC PDIP Kabupaten Semarang.
Bupati Semarang Mundjirin mengatakan tidak akan menempuh jalur hukum atas keputusan partai berlambang banteng tersebut.
"Saya pasrah saja, kan sudah dinyatakan pelanggaran berat. Ya kita tidak bisa apa-apa ketentuan partai begitu kok," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Kantor Bupati Kabupaten Semarang, Jumat (2/10/2020)
Menurut Mundjirin, dia bersama anaknya Biena Munawa Hatta juga tidak berencana melakukan gugatan dalam bentuk apapun. Atas pemecatan dirinya sebagai anggota PDIP diterima dengan ikhlas.
Ia menambahkan, terkait pencalonan istrinya Bintang Narsasi sebagai calon Bupati Semarang berpasangan dengan Gunawan dinilai persoalan yang berbeda.
"Anak saya dinilai ikut-ikutan ibunya ya sudah. Saya yang betul seperti apa kita sebagai orang tua tidak tahu," katanya
Diberitakan sebelumnya Bupati Semarang Mundjirin beserta anaknya Bina Munawa Hatta yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang dari fraksi PDIP dipecat.
Pemecatan keduanya dilatar belakangi karena Bupati Semarang dan anaknya tidak mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang dari PDIP yakni Ngesti Nugraha-M Basari.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan PDIP Kabupaten Semarang The Hok Hiong menyampaikan pemecatan Bupati Semarang Mundjirin berikut dengan anaknya karena dinilai membangkang tidak mematuhi keputusan partai.
"Mengenai pemecatan keduanya tertuang dalam surat keputusan partai nomor 53/KPTS/DPP/IX/2020 dan nomor 94/KPTS/DPP/IX/2020. Jadi mulai hari ini mereka berdua bukan lagi bagian dari keanggotan DPC PDIP Kabupaten Semarang," ujarnya
Pemecatan Bupati Semarang dan anaknya lanjut The Hok, dalam rangka menjaga kewibawaan partai terlebih pada masa Pilkada Kabupaten Semarang 2020. Mereka, sebagai anggota partai dinilai melanggar kode etik dan disiplin partai yang telah ditetapkan. (*)