Tak Pakai Masker, Ribuan Masyarakat Terjaring Razia Petugas di Pati
Melalui beberapa kali razia, Satpol PP Pati beserta tim gabungan telah menjaring 1.334 pelanggar protokol kesehatan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Melalui beberapa kali razia, Satpol PP Pati beserta tim gabungan telah menjaring 1.334 pelanggar protokol kesehatan.
Mayoritas mereka dikenai sanksi kerja sosial. Hanya 32 di antaranya yang dikenai sanksi denda administratif, masing-masing Rp 100 ribu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Hadi Santosa, Kamis (1/10/2020).
”Hingga 30 September kemarin sudah ada 32 orang yang kami kenai sanksi denda. Besarannya Rp 100 ribu. Diharapkan dapat memberi efek jera agar masyarakat mau mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi. Pengetatan ini untuk mengendalikan penularan Covid-19 yang masih terus mewabah di Indonesia ini,” ujar Hadi.
Setiap hari, tim gabungan menggelar operasi yustisi penertiban protokol kesehatan.
Tempat-tempat yang disasar mulai dari jalan-jalan hingga di pusat keramaian, misalnya pasar dan warung kopi.
Pengetatan protokol kesehatan ini sejalan dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 12 September lalu.
Mulanya, pada hari-hari awal setelah diterbitkannya Perbup tersebut, aparat menggunakan pendekatan sanksi sosial dan sanksi tertulis. Baru kurang lebih sepekan ini sanksi denda diterapkan.
Pelanggaran protokol kesehatan yang paling sering terjadi adalah terkait penggunaan masker.
Terpisah, Bupati Pati Haryanto mengatakan, dalam berbagai kesempatan razia, pelanggar yang terjaring didominasi kalangan muda.
Menurutnya, mereka sebenarnya membawa masker, namun tidak dikenakan. Ada yang sekadar mengantonginya, atau bahkan menyimpannya di bawah jok motor.
Haryanto berharap, masyarakat bisa menyadari bahwa pemakaian masker merupakan satu di antara kunci pencegahan penularan virus corona. (*)