Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2020

Temukan Ribuan Data Diduga Ganda, Bawaslu Kota Semarang Minta KPU Lakukan Perbaikan DPS

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan perbaikan daftar pemilih sementara

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Bawaslu melakukan rapat koordinasi hasil pencermatan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2020. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) sebagai upaya untuk menjaga hak pilih masyarakat menuju Pilkada 2020 yang berintegritas.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, saran perbaikan tersebut dikeluarkan setelah Bawaslu dan jajarannya melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih sementara (A.1 KWK) yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Semarang.

“Setelah kami lakukan pencermatan terhadap data DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Semarang, ditemukan data invalid umur kurang dari 17 tahun sebanyak 48 pemilih dan data invalid umur lebih dari 95 tahun sebanyak 299 pemilih," sebutnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2020).

Lebih lanjut, Nining menjelaskan, dari hasil pencermatan, terdapat 715 data ganda internal kecamatan, 1.364 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), 561 pemilih memenuhi syarat (MS) belum masuk DPS, dan 1.181 pemilih daftar pemilih ganda antar kecamatan se-Kota Semarang. Elemen data ganda ini meliputi nama, NIK, dan tanggal lahir.

"Dari hasil pencermatan tersebut, kami menyarankan untuk dilakukan pencermatan kembali atau kroscek terhadap data invalid dan melakukan pencoretan terhadap daftar pemilih yang teridentifikasi ganda jika berdasarkan hasil penelitian KPU data tersebut memang dipastikan ganda," terangnya.

Nining menambahkan, tindak lanjut terkait data-data tersebut sudah diberikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU beserta jajarannya di tingkat kecamatan pada 28 September lalu. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved