Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Prostitusi Online Libatkan Anak Kian Menanjak, Transaksi Gunakan Aplikasi Michat

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) per 31 Agustus 2020 tercatat anak korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan eksploitasi berjumlah

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
Istimewa
Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah 

Misalnya, mereka yang membutuhkan pekerjaan, direkrut, kemudian ditampung untuk dipekerjakan, padahal dilibatkan prostitusi.

"Kemudian pola dipacari dahulu, sehingga mengikuti perintah pacar untuk melayani laki-laki hidung belang," terangnya.

Saat ini, dia menuturkan, korban saat ini sudah berada dalam perlindungan layanan pemerintah daerah setempat, baik P2TP2A, serta panti sosial yang menangani perempuan dan anak untuk dilakukan pemulihan dan penanganan serta memastikan pemenuhan hak-hak anak, terutama kesehatan fisik dan psikologis.

"Saat ini proses hukum anak sedang berjalan dan hampir seluruhnya menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Lasal 76D dan pasal 81 yang pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara plus denda," katanya. (kan)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved