Berita Banyumas
Terungkap, Alat Vital Gadis di Banyumas Benjol Ternyata Seusai Layani Hubungan Badan Kakek 70 Tahun
Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang terjadi pada Agustus 2020 di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten B
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang terjadi pada Agustus 2020 di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban L (14), melaporkan ke Mapolresta Banyumas, pada Kamis (1/10/2020).
Selain L ada juga korban lain yaitu MS (13) perempuan dan kedua korban merupakan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
• Kronologi Kecelakaan Maut ABG Asal Semarang di Magelang, Agung Cium Miras dari Mobilio Oranye
• Temuan ESDM Jateng Soal Api Abadi Mrapen Mati Total hingga Potensi Muncul Kembali
• Api Abadi Mrapen Mati Total Sejak 25 September, Ada Apa? Ganjar: Mungkin Ada Gangguan
Kasus tersebut diketahui setelah orangtua dari L mengetahui saat korban sedang berada di rumah sakit dan menanyakan hasil pemeriksaan mengapa bisa ada benjolan di alat vitalnya.
Korban menjawab bahwa dirinya telah melayani seorang laki-laki untuk berhubungan badan.
Korban bercerita jika awalnya dirinya memiliki utang kepada pelaku IDR (19), perempuan warga Baturraden sebesar Rp 600 ribu dari sewa motor milik pelaku.
Karena korban ditagih oleh pelaku IDR dan tidak memiliki uang akhirnya korban meminta untuk dicarikan pekerjaan.
Namun oleh pelaku justru dicarikan pekerjaan kepada pelaku lain, MY (21) perempuan yang juga berdomisili di Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Korban ditawari untuk melayani RSJ (70) dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Sedangkan untuk korban MS, kejadian bermula saat dirinya datang kerumah IDR minta tolong dicarikan pekerjaan.
Lalu IDR menghubungi MY mengatakan ada job booking out (BO).
Selanjutnya MY minta bertemu korban MS.
Setelah bertemu kemudian MY memesankan gojek untuk MS menuju hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan untuk BO dengan RSJ yang sebelumnya telah memesan kepada MY.
RSJ merupakan warga Bandung, Jawa Barat yang berdomisili di Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
"Ketika MS sedang melayani RSJ, MY menunggu diluar kamar hotel."
"Setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp 1 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (3/10/2020).