Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dinad Kependudukan Kota Pekalongan Musnahkan 446 KTP Tak Valid

Dindukcapil Kota Pekalongan melakukan pemusnahan terhadap 446 kartu tanda penduduk (KTP) tidak valid.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan melakukan pemusnahan terhadap 446 kartu tanda penduduk (KTP) tidak valid ataupun rusak, di halaman kantor dinas setempat Senin (5/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan melakukan pemusnahan terhadap 446 kartu tanda penduduk (KTP) tidak valid ataupun rusak, di halaman kantor dinas setempat Senin (5/10/2020).

Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan Suciono menyebutkan 446 KTP rusak atau invalid yang dimusnahkan itu, terdiri dari 258 KTP Elektronik Kota Pekalongan yang invalid atau rusak saat pencetakan, 173 KTP Elektronik dari masyarakat yang pindah datang, dan15 KTP non Elektronik hasil penarikan penggantian KTP elektronik.

"Baru saja kami didampingi Satpol PP, Dinkominfo, dan bidang Aset BKD Kota Pekalongan, melakukan pembakaran KTP yang tidak terpakai agar ke depannya tidak disalahgunakan."

"KTP yang dimusnahkan ini baik yang ketika dicetak rusak atau memang rusak dari pemiliknya, atau warga yang pidah, jadi KTP harus kami tarik," kata Suciono kepada Tribunjateng.com.

Selain KTP, Dindukcapil juga memusnahkan surat keterangan atau suket yang sebelumnya berfungsi sebagai pengganti KTP sementara.

Sebab penggunaan suket sejak januari 2020 lalu sudah tidak lagi diperbolehkan.

"Pelaksanaan pembakaran ini sesuai edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri. Pembakaran KTP yang tidak sesuai ini setiap bulan sekali.Harapannya, dengan hal ini data kependudukan yang tidak berlaku tidak disalahgunakan," imbuhnya.

Suciono menjelaskan bahwa membuat KTP-el prosesnya cepat.

Termasuk penggantian KTP-el rusak juga cepat, sepanjang tak ada perubahan biodata.

"Rusak atau hilang kita ganti baru, langsung jadi tidak menunggu lama. Persediaan blangko di Dindukcapil lebih dari cukup."

"Minggu ini kabid yang bertanggung jawab juga akan ke Jakarta mengambil blanko lagi," jelasnya.

Pihaknya menambahkan, jelang Pilkada 9 Desember nantinya Dindukcapil sudah mengalakkan perekaman KTP-el mulai dari 7 September 2020 sampai 23 November 2020. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved