Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Batang

Pemkab Batang Mantapkan Komitmen Keterbukaan Informasi, PPID Diminta Profesional dan Aktif

Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan komitmennya terhadap transparansi publik melalui kegiatan sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik.

Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf
Dokumentasi Diskominfo Batang
SOSIALISASI - Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik yang digelar di Aula Bupati Batang, Selasa (23/9/2025).Acara ini menggandeng Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG -  Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan komitmennya terhadap transparansi publik melalui kegiatan sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik yang digelar di Aula Bupati Batang, Selasa (23/9/2025).

Acara ini menggandeng Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang, Suprapto, menyampaikan bahwa arus informasi publik kini bergerak semakin cepat dan kompleks.

Baca juga: Bus Warga Batang Tabrak Truk Pecah Ban di Tol Kendal, Dua Sopir Tewas

Baca juga: Pemkab Batang Dorong Eduwisata Lokal, TK-SD Difokuskan Jelajah Potensi Daerah

Hal ini menuntut peningkatan kapasitas PPID agar mampu memberikan layanan informasi yang akurat dan mudah diakses.

“Beberapa OPD mengalami rotasi pimpinan, termasuk atasan langsung PPID. Maka, sosialisasi ini penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi.

Tujuannya jelas, memperkuat peran PPID dalam memangkas birokrasi dan memastikan keterbukaan informasi di setiap instansi,” ujar Suprapto.

Ia menambahkan, masyarakat berhak mengetahui kinerja pemerintah dalam membangun Batang, dan PPID menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi tersebut secara profesional.

Senada dengan itu, Asisten Administrasi dan Umum Setda Batang, Sugeng Sudiharto, menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, melainkan hak asasi warga negara.

“Informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, jika informasi ditutup-tutupi, akan muncul spekulasi dan ketidakpercayaan,” tegas Sugeng.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, mengingatkan pentingnya penyelesaian sengketa informasi secara adil dan transparan.

“Komisi Informasi memiliki kewenangan peradilan tingkat pertama dalam menyelesaikan sengketa informasi melalui mekanisme adjudikasi dan litigasi,” jelas Ermy.

Ia juga menyoroti kewajiban PPID dalam menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) setiap tahun. Menurutnya, minimal harus ada 10 DIP dan 10 DIK yang disusun melalui uji konsekuensi.

“Kalau tidak dipenuhi, hasil monitoring keterbukaan informasi bisa terganggu,” imbuhnya.

Ermy turut mengingatkan agar website resmi OPD tidak hanya menjadi etalase kosong.

"Website itu rumah besar informasi. Harus diisi dan diperbarui secara berkala, bukan sekadar ada,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved