Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BREAKING NEWS: Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Mahasiswa Semarang Jebol Gerbang DPRD Jateng

Massa dari sejumlah elemen mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Semarang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020).

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Massa dari sejumlah elemen mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Semarang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020). 

Sebab jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi.

Bahkan pengusaha dinilai bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

4. Pemotongan waktu istirahat

Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

5. Mempermudah perekrutan TKA

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.

Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja. (mam)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved