Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ini Cara & Syarat Daftar Beasiswa Pendidik LPDP 2020, Simak Juga Jadwal Seleksinya

Beasiswa dari LPDP telah dibuka mulai Selasa (6/10/2020), kemarin. Ada LPDP Beasiswa Pendidik dan Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD).

Editor: m nur huda
Dok. LPDP
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2020 

TRIBUNJATENG.COM - Beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah dibuka mulai Selasa (6/10/2020), kemarin.

Ada dua jenis beasiswa LPDP 2020 yakni Beasiswa Pendidik dan Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD).

Dilansir dari lpdp.kemenkeu.go.id, Beasiswa Pendidik diperuntukkan bagi Guru Tetap pada sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Ternyata Api Abadi Mrapen Sering Dipadamkan, Kini Padam Total & Dicari Cara Hidupkan

Pulang, Lampu Mati Suami Dihalangi Istri Masuk Kamar Ternyata Ada Perangkat Desa Tak Pakai Baju

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah, Rp 14.784 Per Dolar AS, Awal Pekan Sempat Menguat

Jelang Debat Capres AS, Biden: Jika Trump Masih Mengidap Covid-19, Sebaiknya Dibatalkan

Juga untuk Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Sementara itu, Beasiswa PTUD diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang telah memperoleh Letter of Admission/Acceptance Unconditional dari Perguruan Tinggi Peringkat Utama Dunia untuk menempuh jenjang pendidikan magister dan Doktor.

Lantas apa saja persyaratannya?

Persyaratan Umum Beasiswa Pendidik

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor dengan ketentuan sebagai berikut:

- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional -Perguruan Tinggi (BAN-PT),

- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau

- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.

- Tidak sedang atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

3. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut:

- Surat Rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved