Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Nasib Demonstran Misterius Perusak Fasilitas Area Pemprov Jateng

Unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja di seputaran kantor Gubernuran Jawa Tengah berlangsung ricuh, Rabu (7/10/2020).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja di seputaran kantor Gubernuran Jawa Tengah berlangsung ricuh, Rabu (7/10/2020).

Kepolisian memukul mundur para peserta demonstran dengan menggunakan water canon dan gas air mata.

Demonstran dibubarkan sekitar pukul 16.00 setelah adanya tindakan anarkis yakni pelemparan batu dan perusakan fasilitas umum.

Terlihat sejumlah fasilitas umum di antaranya, taman rusak, pagar ambrol.

Tidak hanya itu papan nama dan tembok di kantor Gubernuran tak luput dari coretan peserta demo.

Kotak pos di area jalan Pahlwan juga dirobohkan dan diceburkan ke sungai oleh massa.

Tidak hanya dibubarkan, kepolisian juga menangkap dalang kerusuhan pada unjuk rasa tersebut.

Pada unjuk rasa itu, tidak hanya diikuti mahasiswa maupun buruh. Tampak demo itu juga diikuti siswa SMA maupun SMK.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis salut terhadap koordinator lapangan (korlap) yang terdaftar di Kepolisian berjalan tertib. Namun di tengah-tengah unjuk rasa terdapat masa yang tidak dikenal datang mengambrukan pagar gedung.

" Korlap datang kami masih persuasif. Sampai dengan korlap ini kembali pulang masih persuasif. Namun ada massa yang tidak dikenal bukan dari buruh maupun mahasiswa melakukan tindakan anarkis melakukan pelemperan maupun perusakan, " jelasnya.

Dikatakannya, kerusakan akibat tindakan anarkis yaitu kaca mobil anggota dewan pecah, lampu pecah, dan fasilitas umum rusak. Pihaknya juga telah mengingatkan namun tidak diindahkan oleh massa.

" Akhirnya kami melakukan tindakan pembubaran massa dan fasilitas yang rusak sudah kami amankan,"ujarnya.

Kapolres menuturkan sejumlah massa yang diduga melakukan perusakan juga diamankan untuk dilakukan pemeriksaan di Polrestabes. Massa yang ditangkap berkisar 50 hingga 100 orang.

" Kami masih melakukan pemeriksaan. Mereka melakukan tindakan anarkis," tuturnya.

Kombes Aulia mengatakan massa yang tertangkap dimungkinkan akan ditetapkan menjadi tersangka. Pihaknya akan melakukan tindakan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved