Berita Regional
Pengacara Kena Tipu Janda Muda, Pacaran via WhatsApp Uang Rp 20 Juta Ditilap
TA (21), seorang janda muda warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan melakukan penipuan dengan mengaku sebagai bidan.
TRIBUNJATENG.COM - TA (21), seorang janda muda warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan melakukan penipuan dengan mengaku sebagai bidan.
TA menipu seorang pengacara hingga meminta sejumlah uang pada korban.
Dia meminjam uang tersebut dengan alasan untuk berobat ibu.
• Gara-gara Ingin Ambil Bangkai Ular, 2 Pria Gunungpati Semarang Tewas di Dalam Sumur Sedalam 15 Meter
• Tak Banyak yang Tahu, Seperti Ini Masa Lalu Nathalie Holscher Pacar Sule, hingga Dijuluki Ratu Amer
• Sebagai Pengusaha Ini Kata Ruben Onsu Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja
• Air Laut Surut hingga Ada Kabar Tsunami, Warga Tulungagung Berbondong Ngungsi
Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.
“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).
Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum.
“Saya mengaku bernama Cita,” katanya.
Berjalannya waktu dan komunikasi pun lancar dilakukan melalui aplikasi WhatsApp hingga berani melakukan penipuan dengan jumlah uang banyak.
“Ya pinjem aja, kami komunikasi biasa pake WA,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, TA menipu korbannya yang berprofesi sebagai pengacara dengan berpura-pura menjadi bidan di RSD Gunung Jati Cirebon.
“TA diketahui meminta sejumlah uang kepada korban yang nilainya total mencapai Rp 20 juta lebih,” katanya.
Awalnya pelaku menghubungi korban dan mengaku bernama Cita, bidan di rumah sakit Gunung Jati Cirebon dan berdomisili di Kecamatan Kedawung Cirebon dengan alasan untuk konsultasi masalah hukum.
“Karena sering berkomunikasi kemudian tersangka TA dengan korban sempat menjalin hubungan dengan berpacaran.
Namun hubungan keduanya hanya dilakukan melalui WhatsApp,” katanya.
Kata Lukman, tersangka TA kemudian menipu korban yang sudah menjadi pacarnya itu dengan meminjam uang.