Berita Regional
Pengacara Kena Tipu Janda Muda, Pacaran via WhatsApp Uang Rp 20 Juta Ditilap
TA (21), seorang janda muda warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan melakukan penipuan dengan mengaku sebagai bidan.
“TA beralasan uang yang dipinjam akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit jantung,” katanya.
Uang itu kemudian ditransfer oleh korban secara bertahap dalam periode antara bulan Mei hingga September 2020.
“Korban mulai curiga setelah TA tiba-tiba sulit dihubungi dan mulai menghilang.
Kemudian korban berinisiatif mendatangi langsung RSD Gunung Jati dan ternyata tidak ada bidan bernama Cita yang bekerja di rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya, mengatakan seusai menerima laporan dari korban, diketahui tersangka ini menggunakan dua nama.
“Nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka.
Dari situlah kami mulai mencurigai TA," ucap Danu.
Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Janda Muda Tipu Pengacara, Pinjam Uang Rp 20 Juta, Ngaku jadi Bidan hingga Berpacaran via WhatsApp
• Bocah Ini Ditemukan Tidur dalam Kondisi Demam di Jalanan, Ternyata Ayah Ibunya Mendekam di Penjara
• Koordinator MAKI Boyamin Saiman Disuap Rp 1 Miliar Setelah Lapor ke KPK Terkait Kasus Djoko Tjandra
• Terkait Kasus Tewasnya Adik Ipar Edo Kondologit, 15 Polisi Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga Kurungan
• Eko Patrio Ternyata Pernah Naksir dan Dekati Luna Maya: Kayaknya Nih Cowok Suka Cowok deh