Berita Regional
Terkait Kasus Tewasnya Adik Ipar Edo Kondologit, 15 Polisi Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga Kurungan
Terkait kasus tersebut, sebanyak 15 personel Polres Sorong Kota telah menjalani sidang pelanggaran disiplin.
TRIBUNJATENG.COM, SORONG - GKR meninggal akibat dianiaya oleh seorang tahanan berinisial AH di ruang tahanan Polres Sorong Kota pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu.
Terkait kasus tersebut, sebanyak 15 personel Polres Sorong Kota telah menjalani sidang pelanggaran disiplin.
Sebelum GKR tewas di tahanan, adik ipar Edo Kondologit itu sempat diinterogasi polisi terkait kasus pencurian dan pemerkosaan seorang nenek berinisial OKH (70) di Pulau Doom, Kota Sorong, Papua Barat.
• Gara-gara Ingin Ambil Bangkai Ular, 2 Pria Gunungpati Semarang Tewas di Dalam Sumur Sedalam 15 Meter
• Sebagai Pengusaha Ini Kata Ruben Onsu Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja
• Tak Banyak yang Tahu, Seperti Ini Masa Lalu Nathalie Holscher Pacar Sule, hingga Dijuluki Ratu Amer
• Doddy Ngamuk Hajar Bocah 8 Tahun Gara-gara Emosi Tak Terima Ayahnya Dimaki Dengan Kata Tak Pantas
Polda Papua Barat kemudian membentuk tim yang dipimpin oleh Direskrimum dan Kabid Propam Polda Papua Barat guna menyelidiki kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi menuturkan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang yang berada di dalam sel maupun personel Polres Sorong Kota.
Sehingga ditemukan ada tiga kelompok permasalahan yakni mulai GKR ditangkap dan melakukan perlawanan hingga ada luka tembak, dan GKR dinyatakan meninggal setelah dianiaya di dalam ruang tahanan oleh seorang tahanan berinisial AH.
" Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus ini, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap GKR hingga meninggal dunia.
Korban sempat dirawat selama 10 menit ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal oleh dokter," ujar Adam, melalui WhatsApp, Kamis (8/10/2020).
Adam menyebutkan, ada lima personel Tahti Polres Sorong Kota yang tidak menjalankan tugas dengan benar, sebagai piket jaga tahanan sesuai prosedur yang berlaku di Polri.
Kelima personel sudah menjalankan sidang disiplin di Polda Papua Barat dan divonis menjalani hukuman kurungan hingga tunda pendidikan.
Selain ke lima personel tahti disidang disiplin, ada 10 personel Reskrim Polres Sorong Kota yang menjalani sidang disiplin pada tanggal 9 September 2020 di Polda Papua Barat, dengan hukuman kurungan dan tunda pendidikan.
Bahkan, pimpinan Kanit Jatanras Polres Sorong Kota dimutasi dengan jabatan non job.
10 personel Satreskrim Polres Sorong Kota yang divonis dalam sidang disiplin yakni;
1. Ipda TM (Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sorong Kota)
tribunjateng.com
Kasus
adik ipar
Edo Kondologit
Polisi
sanksi
disiplin
tahanan
polres sorong
Sorong
Papua
meninggal
dianiaya
Penganiayaan
Motor Ayah Mogok Kehabisan Bensin, Balita yang Tenggelam di Kolam Tewas saat Dilarikan ke Puskesmas |
![]() |
---|
Diperalat Pria Bernama Thoha, Tukang Becak Tipu Teller BCA Kuras Rekening Nasabah Rp345 Juta |
![]() |
---|
ABK Ketiduran di Atas Pohon Setelah Pakai Sabu, Dievakuasi Damkar lalu Diserahkan ke Kantor Polisi |
![]() |
---|
Densus 88 Tangkap 3 Tersangka Teroris, AS Sudah Dipantau Intel sejak Sebulan Terakhir |
![]() |
---|
Buaya Antar Jasad Balita yang Tewas Tenggelam ke Tepian Perairan, Basarnas: Utuh Tanpa Bekas Cabikan |
![]() |
---|