Berita Nasional
Jangan Biarkan Aparat Brutal! MUI Minta Jokowi Kendalikan Keamanan
Presiden Joko Widodo diminta untuk mengendalikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta untuk mengendalikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Permintaan itu datang dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI).
MUI merespons masifnya protes dan unjuk rasa massa menentang pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja.
• Said Iqbal Presiden KSPI Putuskan Mulai Jumat Besok Buruh Tak Lagi Lakukan Aksi Tolak UU Cipta Kerja
• Pagi Ini, Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Rapat Bahas UU Cipta Kerja
• Skandal Perselingkuhan Kades dan Bidan Desa di Kudus Berbuntut Panjang
• Bahas Omnibus Law UU Cipta Kerja, Faisal Basri: Pak Luhut Jangan Bawa Ribuan TKA dari China
"MUI meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini dengan menghargai hak asasi manusia warga negara," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui Taklimat MUI yang diterima Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Tak hanya itu, MUI juga meminta Jokowi mengontrol tindakan aparat keamanan dalam menangani pengunjuk rasa.
"Jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa," ujar Anwar.
Kepada aparat keamanan, MUI meminta untuk menjaga dan melindungi HAM para pengunjuk rasa.
Sebab, unjuk rasa menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Sementara, para pengunjuk rasa diimbau untuk tidak melakukan tindakan anarkistis.
"MUI mengimbau kepada para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila," kata Anwar.
Untuk diketahui, aliansi mahasiswa dan para buruh menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara pada Kamis (8/10/2020).
Dalam aksinya, mahasiwa menuntut, agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu atas UU Cipta Kerja.
Namun, aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan di beberapa tempat.
Diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-aksi-kerusuhan.jpg)