Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Omnibus Law UU Cipta Kerja

Soal UU Cipta Kerja Bahlil Lahadalia Jamin Tak Akan Banyak TKA, Faisal Basri: Saya Punya Datanya

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menjamin tidak akan membuka ruang Tenaga Kerja Asing (TKA) secara berlebihan.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
instagram
Soal UU Cipta Kerja Bahlil Lahadalia Jamin Tak Akan Banyak TKA, Faisal Basri: Saya Punya Datanya 

Faisal Basri tegas mengatakan ia memiliki data dan bukti soal ribuan TKA yang masuk di Indonesia.

Bahlil Lahadalia mengatakan Omnibus Law ini memudahkan UMKM untuk berkembang.

"Dari perizinan yang sangat mudah, pemerintah wajib mempromosikan UMKM dan membuka investor untuk orang-orang luar demi memajukan UMKM," ujar Bahlil Lahadalia.

Kemudian, Faisal Basri mengaku tidak masalah dengan pembahasan UMKM.

"kalau soal UMKM saya tidak ada masalah, saya dukung," ujarnya.

Apa itu Omnibus Law?

Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).

Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.

Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.

Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.

Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Isi Omnibus Law Cipta Kerja

Konsep omnibus law yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved