Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Bawa Jimat hingga Berakting Bak Pemain Sinetron, 4 Copet Spesialis Angkot Tetap Takluk Juga

Kepada Wadi, SR mengakui dirinya hanya mengeluarkan air liurnya dan menggerakan ke-dua tangannya seolah seperti kejang-kejang

Tayang:
Editor: muslimah
Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma
SR ketika menunjukan 'akting' sakit ayan saat melancarkan aksinya di dalam angkot,Jumat (9/10/2020).  

Bawa Jimat hingga Berakting Bak Pemain Sinetron, 4 Copet Spesialis Angkot Tetap Takluk Juga

TRIBUNJATENG.COM, PANCORAN MAS – Empat pria kawanan copet antar kota antar provinsi (AKAP) yang selalu membawa jimat kini meringkuk di tahanan usai gagal beraksi di dalam angkutan kota (Angkot) yang melintas di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok.

Total ada empat pelaku dalam kawanan ini yakni berinisial SR (38), HE (35), EI (44), dan SA (43) yang memiliki perannya masing-masing.

Adapun modus pelaku di kelompok ini yakni pura-pura sakit ayan (epilepsi) untuk mengelabui korban serta penumpang lainnya di dalam angkot.

Maskapai Penerbangan Banting Setir Jual Gorengan Setelah Bangkrut karena Corona, Omzet Miliaran!

Inilah Tuntutan Buruh soal Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Tak Terjawab Jokowi

Dahlan Iskan Kritisi Penamaan UU Cipta Kerja, Menurutnya Kalau Jujur Nama Ini yang Lebih Tepat

Alissa Wahid Heran dengan Sikap Jokowi Soal UU Cipta Kerja, Ajukan 1 Pertanyaan Penting

“Memang mereka ini spesialis pencurian dalam angkot dengan modus berpura-pura sakit ayan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, saat memimpin ungkap kasusnya, Jumat (9/10/2020).

Dari ke-empat pelaku ini, Wadi berujar SR lah yang berperan untuk berpura-pura sakit ayan.

“Yang ini (SR) yang berpura-pura sakit,” timpalnya lagi.

Kepada Wadi, SR mengakui dirinya hanya mengeluarkan air liurnya dan menggerakan ke-dua tangannya seolah seperti kejang-kejang.

“Saya cuma mengeluarkan air liur dan tangannya gini pak (kejang-kejang),” kata SR menunjukan ‘akting’ sakitnya tersebut.

Kendati demikian, Wadi menuturkan bahwa para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Para pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHP, ancaman kurungan penjara  lima tahun lamanya,” ujarnya.

Selalu Bawa Jimat

Wadi menuturkan, dari sejumlah barang bukti yang diamankan, ada benda yang diduga adalah jimat dari tangan para pelaku.

Pantauan TribunJakarta.com, dari sejumlah benda yang diduga jimat, terdapat dua carik kertas berwarna coklat dengan huruf arab dan gambar siluet seperti hewan rusa di bagian tengah kertas.

K
Seutas tali pocong yang diamankan polisi dari kawanan copet di Depok, Jawa Barat. (Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma)

“Yang ini punya siapa? Apa ini? Dapat darimana kamu?,” kata Wadi pada empat pelaku.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved