Berita Nasional
Alissa Wahid Heran dengan Sikap Jokowi Soal UU Cipta Kerja, Ajukan 1 Pertanyaan Penting
Alissa Wahid tampak heran dengan sikap Jokowi yang terkesan terburu-buru mengesahkan UU Cipta Kerja ini di DPR
Alissa Wahid Heran dengan Sikap Jokowi Soal UU Cipta Kerja, Ajukan 1 Pertanyaan Penting
TRIBUNJATENG.COM - Putri pertama Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alis Gus Dur, Alissa Wahid menanggapi pernyataan Presiden Jokowi soal kontroversi UU Cipta Kerja.
Alissa Wahid tampak heran dengan sikap Jokowi yang terkesan terburu-buru mengesahkan UU Cipta Kerja ini di DPR.
Bahkan menurutnya, Omnibus Law ini disahkan bukan pada jadwalnya.
Padahal seharusnya, menurut Alissa Wahid, jika Jokowi sudah mendengar masukan dari kelompok masyarakat dan tahu ada kesalahpahaman, mengapa tidak meminta DPR untuk menunda dulu.
Setidaknya, UU Cipta Kerja itu bisa ditunda dulu untuk membuka diskusi dan meluruskan kesalahpahaman yang ada.
• Resep Tahu Pong Semarang Kuliner Legendaris yang Wajib Dicicipi
• Saat Sekarat Ayu yang Jenazahnya Ditemukan Termutilasi Masih Kenali Pembunuhnya: Abang Kok Tega
• Wajah Anies Baswedan Berubah Hampir Titikan Air Mata Lihat Dampak Demo UU Cipta Kerja di Pasar Senen
• Luar Biasa Semangat Bocah Kalinusu Membantu Pekerjaan Satgas TMMD Brebes
Faktanya, UU Cipta Kerja itu malah buru-buru disahkan, bahkan di luar jadwalnya.
Hal itu disampaikan Alissa Wahid melalui akun media sosial Twitter-nya.
Kakak dari Yenny Wahid itu mengomentari artikel berita di media online soal pernyataan Jokowi.
Pada artikel itu, Jokowi menyebut banyak disinformasi dan hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com Sabtu (10/10/2020), salah satu hoax itu yakni soal upah pekerja yang dibayarkan per jam.
"Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Kepala Negara menegaskan, tak ada perubahan dibandingkan pengupahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.
Menanggapi hal itu, Alissa Wahid justru heran dengan sikap sang kepala negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/alissa-wahid-dan-presiden-jokowi.jpg)