Berita Batang
Dengar Perdebatan Sopir Truk Pantura Soal UU Cipta Kerja: Masa Sampai 10 Cucu Masih Kontrak
Sopir truk berdebat mengenai Omnibuslaw UU Cipta Kerja terkait pekerja yang sedang hangat di Indonesia.
Penulis: budi susanto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Sejumlah pengemudi truk yang singgah di pemberhentian truk Jalur Pantura Batang terlibat perbincangan seru.
Mereka berdebat mengenai Omnibuslaw UU Cipta Kerja terkait pekerja yang sedang hangat di Indonesia.
Sembari beristirahat di sebuah warung yang terletak di Jalur Pantura Batang, tepatnya di salah satu SPBU di Kecamatan Banyuputih.
Para pengemudi itu membahas kebijakan DPR RI.
• 87 Orang Pengunjuk Rasa UU CIpta Kerja Berujung Ricuh di Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka
• Mobil Rusak Akibat Digempur Massa Demonstrasi, Bisakah Klaim Asuransi? Ini Aturannya
• WNI Janda Teroris Ditangkap di Filipina saat hendak Lakukan Bom Bunuh Diri
• Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Mahasiswa Tewas Saat Demo Ricuh di DPRD Kota Bima
Beberapa menyatakan tak peduli dengan regulasi yang disahkan DPR RI, sementara lainya menyatakan penolakan.
"Nyong ora urus, pan ono Omnibuslaw apa ora, sing penting isih iso kerjo (Saya tidak peduli ada Omnibuslaw atau tidak, yang terpenting saya masih bisa kerja," jelas Rahmat, satu di antara pengemudi truk dengan logat ngapaknya, Sabtu (10/10/2020).
Rahmat yang mengaku warga Brebes itu, mangku pusing dengan kebijakan yang disahkan DPR RI.
"Maka dari itu saya tidak peduli lagi terkait regulasi yang disahkan, wong ya kalau membuat kebijakan tidak memperhatikan nasib rakyat," paparnya.
Sembari menikmat kopi, Rahmat menuturkan, DPR wajib melayani dan menyuarakan suara rakyat, karena mereka dipilih oleh rakyat.
"Berarti bosnya rakyat, kalau tidak becus, turun saja biar supir truk yang jadi DPR," katanya disertai tawa pengemudi truk lainya.
Jika Rahmat mengkritisi kebijakan pengesahan UU Omnibuslaw lewat candaan, lain halnya dengan Yulianto, pengemudi truk asal Lamongan Jatim.
Yulianto lebih kritis, karena ia menganggap pengemudi truk juga seorang pekerja yang dibayar perusahaan.
"Kalau saya setuju UU itu direvisi, masak iya tidak ada batas waktu untuk pekerja kontrak menjadi pegawai tetap. Seperti saya yang masih kontrak di perusahaan ekspedisi berarti sampai punya cucu 10 dikontrak terus," paparnya.
Ia menambahkan, misal UU Omnibuslaw yang disahkan DPR memihak rakyat, pasti tidak akan ada demo besar-besaran.
"Nyatanya banyak yang demo, berarti UU itu tidak memihak ke rakyat. Dan yang jadi pertanyaan, kenapa UU itu tetap di sahkan," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sejumlah-truk-terparkir-di-salah-satu-spbu-yang-terletak-jalur-panturan-kabupaten-batang.jpg)