Berita Semarang
176 Pasangan di Bawah Umur di Kota Semarang Ajukan Nikah Dini Sepanjang Januari-September 2020
Pernikahan pasangan bawah umur di Kota Semarang masih cukup tinggi. Hal itu terlihat dari banyaknya permohonan dispensasi
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
Saefudin menuturkan, adanya peningkatan jumlah permohonan dispensasi maupun yang diputus bisa saja dikarenakan kondisi new normal.
Sehingga banyak pasangan yang siap menikah meski usia belum memenuhi syarat.
Permohonan dispensasi kawin juga semakin meningkat setelah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019.
UU tersebut mengatur batas minimal usia menikah.
Semula batas usia perkawinan untuk laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Namun, sejak ada pembaruan UU, baik laki-laki maupun perempuan harus berusia 19 tahun. (Nal)
• Kapolres Kebumen Pantau Situasi Karantina Ponpes Nurul Hidayah Via Video Call
• Pemuda Berusia 22 Tahun Ditangkap Bawa Sabu, Kapolres Kebumen: Beruntung Sekali
• AKBP Rudy Cahya Kurniawan Sebut FKPM Harus Jadi Wadah Penyelesaian Masalah Warga di Tingkat Desa
• Tim Tabur Kejati Jawa Tengah Sudah Berhasil Menangkap 8 Buronan Sepanjang 2020