Omnibus Law UU Cipta Kerja
Ini Alasan Sri Sultan Jogja Hamengkubuwono X Sebut Kericuhan Demo UU Cipta Kerja By Design
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarya (DIY) Sri Sultan Hamengkubowono X menyebut kericuhan demo tolak UU Cipta Kerja by design.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarya (DIY) Sri Sultan Hamengkubowono X menyebut kericuhan demo tolak UU Cipta Kerja by design.
Diketahui, aksi sejumlah mahasiswa, buruh dan pelajar berakhir ricuh.
Sri Sultan menyebut, kerusuhan itu bukanlah murni dari aksi mahasiswa atau buruh.
Sri Sultan menyebut kerusuhan itu sudah diatur atau by design oleh sekelompok orang.
"Kita tuntut. Karena ini by design, bukan kepentingan buruh. Kita tahulah. Saya kira saya enggak perlu mengatakan," tegasnya.
Raja Keraton Yogyakarta itu pun mendesak polisi segera mengusut dan menangkap para perusuh itu.
Sri Sultan mengatakan kerusuhan terjadi saat aksi mahasiswa dan buruh telah selesai. Namun, ada sekelompok massa yang enggan untuk pergi dari lokasi aksi.
"Kenapa saya mengatakan itu, karena itu yang dari mahasiswa, pelajar, sama buruh sudah selesai di DPRD. Tapi ada sekelompok yang tidak mau pergi," katanya.
Kelompok itu, menurut Sultan, diduga juga merusak fasilitas umum di kawasan Gedung DPRD dan Malioboro.
"Jadi itu by design, saya yakin. Sehingga sebelum keluar dari Kotabaru pun menghancurkan fasilitas publik," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kerusuhan saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) berakhir ricuh.
Sebuah restoran yakni Legian Resto di wilayah Malioboro hangus diduga dibakar oleh sekelompok massa. Lalu, sejumlah kendaraan juga dirusak, termasuk kendaraan aparat.
Massa juga memecahkan kaca gedung DPRD dan mencorat-coret temboknya.
Hal itu membuat Sri Sultan meyakini bahwa aksi itu bukanlan karakter orang Yogyakarta.
"Saya Hamengku Buwono X mengimbau dan berharap kepada warga kelompok-kelompok masyarakat, bukan karakter kita untuk berbuat anarkis di kotanya sendiri," jelas Sri Sultan ketika itu.
Berikut isi Undang-undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.
Diketahui, pada Senin (5/10/2020), DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.
Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Di dalam Omnibus Law mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Dalam Omnibus Law yang terdiri dari 900 halaman tersebut, terdapat beberapa pasal yang dianggap merugikan pekerja:
Berikut poin-pon berserta pasal-pasal yang ditolak buruh:
1. Penghapusan upah minimum
Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).
Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.
Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.
Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.
Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.
2. Jam lembur lebih lama
Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.
Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.
3. Kontrak seumur hidup dan rentan PHK
Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.
Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.
Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.
Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi.
Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.
4. Pemotongan waktu istirahat
Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.
Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.
5. Mempermudah perekrutan TKA
Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.
Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja