Berita Semarang
Kahar Minta Penangguhan Penahanan 2 Mahasiswa yang Ditangkap saat Demo di Kantor Gubernur Jateng
Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jateng menunggu jawaban surat permohonan penangguhan penahanan terhadap dua mahasiswa yang diduga melakukan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG. COM, SEMARANG - Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jateng menunggu jawaban surat permohonan penangguhan penahanan terhadap dua mahasiswa yang diduga melakukan tindakan anarkis saat unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Gubernur Jateng.
Hingga saat ini penangguhan penahanan yang diajukan untuk kliennya berinisial IAH dan MA belum mendapatkan jawaban.
Surat itu telah diajukan pada Jumat (9/10) lalu.
• Heboh Lintang Kemukus Bersinar Terang di Langit Foto-fotonya Dibagikan Netizen
• Jangan Hanya yang di Lapangan, PBNU Minta Polisi Tangkap Dalang Rusuh di Demo Tolak UU Cipta Kerja
• Ratusan Warga Kampung Trangkil Baru Gunungpati Semarang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal
• Mati Mati Mati, Teriak Pria Paruh Baya di Kebumen saat Bacok Tetangganya karena Cemburu
"Hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.
Nanti kami akan menanyakan lagi terkait jawaban atas surat penangguhan penahanan tersebut, "ujar penasehat hukum tersangka Kahar Muamalsyah, Minggu (11/10/2020).
Kahar tidak bisa memastikan apakah permohonan penangguhan penahan kliennya disetujui atau tidak.
Namun pihaknya akan mengusahakan semaksimal mungkin untuk kliennya tersebut.
"Secara kode etik kami tidak boleh mengatakan bisa atau tidak.
Tapi kami akan usahakan," ujar dia.
Menurut Kahar, Kliennya tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Kliennya dituding melakukan perusakan secara bersama-sama.
"Kalau dilakukan bersama-sama tidan mungkin dilakukan satu orang.
Kami tidak tahu klien kami merusak apa barang atau orang.
Terus buktinya dari video atau bagaimana kami belum tahu, "kata dia.
Ia meminta kepada kepolisian agar memberikan penangguhan penahanan.