Berita Kudus
Pegawai Kontrak PDAM Kudus Wajib Bayar Pungli Rp 75 Juta Agar Jadi Pegawai Tetap
Seluruh pegawai kontrak PDAM Kudus diharuskan membayar Rp 75 juta agar diangkat menjadi pegawai tetap.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seluruh pegawai kontrak PDAM Kudus diharuskan membayar Rp 75 juta agar diangkat menjadi pegawai tetap.
Jika tidak, maka mereka kemungkinan tak akan dipertahankan sebagai pegawai PDAM Kudus.
Hal itu disampaikan para pegawai kontrak yang sudah diangkat menjadi pegawai tetap sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan pungli Kepegawaian PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Sudah Pakai Masker Pedagang Sayur Ini Kaget Jadi Target Satpol PP Semarang, Ternyata Dapat Hadiah
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sahrul Gunawan Dikabarkan Tewas Kecelakaan, Ini Faktanya
Baca juga: Dituduh Selingkuh dan Diseret ke Kantor Polisi, Pemuda Ini Malah Bongkar Perilaku Keji Pelapornya
Baca juga: Gempa Tektonik Guncang Timur Banjarnegara, Masyarakat Diimbau Tak Khawatir
Tiga pegawai yang hadir sebagai saksi yaitu Ferdi Ardiansyah, Samsul Azis dan Yohannes De Brito.
Dalam kesaksiannya, ketiganya diharuskan menyetor Rp 75 juta kepada Direktur Koperasi Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Iswardani.
"Saya dihubungi oleh Sholikul Hadi (cleaning service) jika ada pengangkatan pegawai kontrak tapi harus ada uangnya. Lebih jelasnya langsung ke pak Oni (terdakwa Sukma Oni--red)," kata saksi Ferdi Ardiansyah.
Atas petunjuk dari Sholikul Hadi, Ferdi kemudian bersama pegawai kontrak lainnya, Badrudin, mendatangi terdakwa Sukma Oni di kantor koperasi.
Dalam perjalanan, Badrudin menghubungi Dirut PDAM Ayatullah Humaini dan menanyakan terkait pengangkatan pegawai yang harus membayar Rp 75 juta.
"Pak Direktur bilangnya 'iya mas, jalani wae', begitu yang Mulia," ucapnya menirukan balasan chat WA dari Ayatullah Humaini di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Arkanu.
Usai mendapat jawaban dari Ayatullah Humaini itu, Ferdi dan Badrudin menemui Sukma Oni. Mereka bertemu Sukma Oni di dalam kantor koperasi. Dalam pertemuan tersebut, Sukma Oni menyampaikan jika harus bayar Rp 75 juta agar bisa diangkat jadi pegawai tetap.
"Pak Sukma Oni bilang begitu dan sudah sepengetahuan Direktur. Katanya pegawai kontrak yang lainnya juga sudah.
Kalau belum ada, disuruh DP Rp 10 juta dulu, nanti kekurangannya Rp 65 juta setelah SK pengangkatan sudah keluar," ungkapnya.
Ia dan pegawai kontrak lainnya sebenarnya merasa keberatan.
Selain karena tak punya uang sebanyak yang diminta, ia juga merasa sudah lama bekerja di PDAM yaitu sejak 2012.
Sehingga sudah seharusnya ia diangkat pegawai tetap tanpa harus membayar.
