Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pegawai Kontrak PDAM Kudus Wajib Bayar Pungli Rp 75 Juta Agar Jadi Pegawai Tetap

Seluruh pegawai kontrak PDAM Kudus diharuskan membayar Rp 75 juta agar diangkat menjadi pegawai tetap.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/M ZAENAL ARIFIN
Para pegawai PDAM Kudus dimintai keterangan dalam sidang lanjutan kasus suap dan pungli PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2020). 

"Tapi karena dibilang kalau nasib kami tak jelas jika tak bayar, mau tak mau akhirnya saya ikuti.

Setelah beberapa hari kemudian saya datang lagi nyerahkan DP Rp 10 juta itu," tuturnya.

Ferdi kemudian mendapatkan SK pengangkatan pegawai tetap pada April 2020.

SK pengangkatan diberikan langsung oleh Ayatullah Humaini di ruang kerjanya.

Usai menyerahkan SK, Ayatullah Humaini menyampaikan agar para pegawai menyelesaikan komitmennya membayar kekurangan Rp 65 juta.

"Setelah itu saya ditunggu Toni Yulantoro dan difasilitasi untuk pinjam uang di bank. Setelah uang cair, saya mau serahkan ke Sukma Oni, tapi tak ketemu. Akhirnya saya titipkan ke Toni Yulantoro," lanjutnya.

Karena di kantor PDAM Kudus banyak orang, akhirnya Toni Yulantoro minta uang diberikan di luar kantor. Akhirnya mereka bertemu di bengkel tempat tambal ban karena roda motor Toni Yulantoro bocor.

"Karena saya tidak mau lama-lama pegang uangnya, saya berikan langsung ke Toni Yulantoro di bengkel itu. Saya taruh di jok motornya, kemudian saya langsung pergi. Tak jauh dari lokasi, saya langsung dihentikan orang dari Kejaksaan," ceritanya.

Senada disampaikan saksi Samsul Azis. Ia juga diharuskan membayar Rp 75 juta agar bisa diangkat sebagai pegawai tetap. Uang itu diberikan dua kali.

Pertama dengan DP Rp 10 juta dan sisanya Rp 65 juta.

"Sama dengan keterangannya saksi Ferdi yang Mulia.

Hanya bedanya saya diangkat jadi pegawai tetap PDAM pada Januari 2020," ucap Azis yang juga tak jauh beda dengan keterangan saksi Yohannes De Brito.

Ketiga saksi dihadirkan dalam persidangan untuk tiga orang terdakwa. Yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Iswardani, dan pegawai PDAM Toni Yulantoro. (Nal)

Baca juga: Cerita Joe Taslim Latihan Pedang Langsung dengan Master Kumdo di Korea

Baca juga: Rugikan Negara Rp 328 Juta, Dirut dan Direktur PT GPK Ini Diserahkan ke Kejaksaan Semarang

Baca juga: Siswanto Tangisi Tubuh Anaknya Sudah Tak Bernyawa Tertemper KA Joglosemarkerto Semarang

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Extraordinary Club Meeting Liga 1, Peserta Sepakat Kompetisi Dilanjutkan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved