Berita Semarang
Tempati Lahan Selama Puluhan Tahun, 88 Warga Empu Tantular Kota Lama Semarang Tuntut Kompensasi
Ancaman kehilangan tempat tinggal tak hanya dialami ratusan warga Kampung Trangkil Baru, Gunungpati.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ancaman kehilangan tempat tinggal tak hanya dialami ratusan warga Kampung Trangkil Baru, Gunungpati.
Kali ini, 88 warga dari 20 kepala keluarga (KK) di Jalan Empu Tantular, Kelurahan Bandarharjo, kawasan Kota Lama Semarang, juga terancam kehilangan rumahnya.
Puluhan warga tersebut diharuskan segera membongkar rumah dan meninggalkan lahan yang mereka tempati sejak puluhan tahun lalu.
Baca juga: Gugat Cerai, Nita Thalia Ungkap Hubungannya dengan istri Pertama Nurdin: Andai Waktu Bisa Diputar
Baca juga: Protes Ganjar, Zainudin Jawab Tegas Saat Dibujuk Pejabat Pemprov Jateng:Jangan Paksa Kami Pakai Baju
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sahrul Gunawan Dikabarkan Tewas Kecelakaan, Ini Faktanya
Baca juga: Sudah Renggut Jutaan Nyawa di Dunia, Nyatanya Virus Corona Punya Kelemahan, Peluang Kita Menghindar
Hal itu usai warga dinyatakan kalah dalam gugatan melawan PT Damri, selaku pemilik lahan.
Perintah pengosongan lahan tersebut diketahui warga usai menerima surat relas panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait permohonan ekskusi lahan dari PT Damri.
"Kami minta PT Damri tidak sewenang-wenang, main gusur saja.
Kami warga sudah tinggal di lokasi tersebut sejak lama, bahkan sudah turun temurun," kata seorang warga, Suyadi, di sela proses mediasi ekskusi di PN Semarang, Selasa (13/10/2020).
Ia menuturkan, lahan yang ditempatinya sebagai tempat tinggal merupakan peninggalan dari kakeknya yang terlebih dahulu menempati lahan sejak 1942.
Kemudian lahan tersebut diteruskan oleh orang tuanya dan kini diteruskan olehnya bersama keluarga.
Diakuinya, lahan tersebut memang bukan miliknya sendiri.
Lahan tersebut merupakan peninggalan kolonial Belanda.
Warga kemudian menempati lahan dengan sistem sewa sampai 1981 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur saat itu.
"Karena sudah sangat lama, pada tahun 1981 itu kemudian muncul SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama warga yang tinggal.
Dan kami pun membayar PBB sampai sekarang," ungkapnya.
Senada disampaikan warga lainnya, Suripto.
Lelaki yang bekerja sebagai buruh itu menuturkan, rumah di Jalan Empu Tantular merupakan satu-satunya tempat tinggalnya bersama keluarga.
"Kalau kami digusur, terus kami mau tinggal dimana?
Kami hanya punya rumah di situ sejak puluhan tahun.
Penghasilan kami hanya cukup untuk kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Rencana ekskusi sebenarnya sudah akan dilakukan sejak lama.
Namun warga berupaya mempertahankan lahan dengan mengajukan gugatan ke PN Semarang.
Akan tetapi, usaha warga kandas karena mereka dinyatakan kalah sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Atas dasar itu, warga akhirnya bersedia jika harus meninggalkan lahan milik PT Damri tersebut.
Hanya saja, warga meminta adanya kompensasi dan tenggang waktu agar bisa mencari tempat tinggal pengganti.
"Kami minta ada kompensasi yang layak dan minta waktu untuk membongkar rumah dan memindahkan barang-barang.
Kompensasi itu agar kami bisa mengontrak rumah untuk tempat tinggal pengganti," pintanya.
Kuasa hukum warga, Wishnu Rusydianto meminta agar PT Damri memperhatikan dan mengabulkan permintaan dari warga.
Ia beralasan, warga telah menempati lahan dan merawat bangunan selama puluhan tahun.
"Terlebih ini tahun politik.
Jika Damri memaksakan ekskusi di saat seperti ini, warga siap melakukan perlawanan," tegasnya.
Dia mengungkapkan, dalam mediasi yang digelar di PN Semarang, PT Damri, memberikan waktu 14 hari kepada warga untuk mengosongkan lahan dan selama itu pula, PT Damri membuka ruang untuk negosiasi.
"Terkait permintaan kompensasi, memang belum ada kejelasan.
Karena pihak PT Damri masih mengupayakan.
Tapi yang dibutuhkan warga itu kompensasi yang layak, bukan sekadar tali asih," tandasnya. (Nal)
Baca juga: Viral Gaya Anak Sultan Ikut Demo UU Cipta Kerja, Perlengkapan yang Dipakai Bikin Netizen Heboh
Baca juga: Darojad Sebut Kasus Dugaan Penipuan Ketua Komnas PA Jateng Endar Susilo Tunggu Jadwal Sidang
Baca juga: Jimin Curhat Diledek Member BTS Gara-gara Nangis di Konser Map of the Soul One Hari Pertama
Baca juga: Rumah Kuno di Kalilopo Kudus Terbakar, Warga Cium Bau Gosong Sebelum Muncul Api