Berita Viral
Tarif Berhubungan Badan Jadi Pemicu, Bos Kafe Celurit Pelanggannya hingga Tewas di Depan Polisi
Pelaku yang saat itu di rumah mendapatkan pesan adanya keributan di kafe miliknya
Editor:
muslimah
Namun, korban mengeluarkan pisau lipat dan menusuk penjaga kafe yang bernama Paris Pratama.
Polisi lalu berusaha merebut pisau tersebut.
Namun, tersangka IA dengan membawa celurit menghampiri korban dan menebasnya di bagian kepala.
Korban tersungkur hingga dinyatakan meninggal dunia di RSUP Sanglah pada siang harinya.
Sementara pelaku menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Selatan.
Tersangka IA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain, berisi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)
Berita Terkait