Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kapal Asing Sitaan Asal Vietnam Diduga Dijual Oknum Jaksa Batam Ke Pengusaha, Sudah Dicat Ulang

Kejati Kepulauan Riau Sudarwidadi mengakui bahwa pihaknya sedang menelusuri kasus dugaan penjualan kapal ikan asing Vietnam oleh oknum jaksa di Batam.

Editor: m nur huda
istimewa
Kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam dengan nomer lambung KM PAF 4837 yang ditangkap oleh PSDKP Batam di perairan Natuna, Kepri.( 

TRIBUNJATENG.COM, BATAM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Sudarwidadi mengakui bahwa pihaknya sedang menelusuri kasus dugaan penjualan kapal ikan Vietnam oleh oknum jaksa di Batam.

Bahkan, saat ini kasus tersebut sedang diklarifikasi oleh Pelaksana harian Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri.

Namun, Sudarwidadi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus dugaan penjualan kapal barang bukti tangkapan tersebut.

Baca juga: Beredar Surat Instruksi Demo Seluruh Indonesia Selama 5 Hari, KSBSI: Kita Enggak Mau Chaos

Baca juga: Gatot Nurmantyo Minta Polisi Bebaskan Tokoh KAMI, Penangkapan Dinilai Tak Lazim

Baca juga: Viral Wanita Gerebek Tempat Kerja Pacar Pakai Gaun Pengantin: Nikahi Aku Sekarang Atau Putus

Baca juga: Praka P Dipecat Terbukti Suka Sesama Jenis Prajurit TNI hingga Bikin Pimpinan TNI AD Marah Besar

“Selamat siang, silakan langsung dengan Plh Aswas yang sedang melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut,” ujar Sudarwidadi melalui pesan singkat, Selasa (13/10/2020).

Namun, hingga saat ini Plh Aswas Kejati Kepri Alex Sumarna belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penjualan kapal asing asal Vietnam KM PAF 4837.

Kapal diduga dicat ulang

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, kapal pemancing ikan tersebut berhasil ditangkap pada Maret 2020 lalu, bersama empat kapal Vietnam lainnya.

Kapal-kapal tersebut adalah KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS, PAF 4696 dan KG 95786 TS.

Total terdapat 68 awak kapal warga negara Vietnam.

Menurut sumber, kapal ikan asing yang ditangkap karena memancing secara ilegal di wilayah Indonesia tersebut sudah diputus oleh pengadilan.

Hakim menjatuhkan putusan bahwa barang bukti kapal Vietnam tersebut harus dimusnahkan.

Namun, diduga kapal tersebut diambil oleh oknum jaksa dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kapal yang seharusnya dieksekusi untuk dihancurkan, diduga malah dijual kepada pengusaha.

Menurut sumber Kompas.com, kapal tersebut dicat ulang untuk menyamarkan asal-usul.

Tanggapan Kejari Batam

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved