Berita Regional
Pemilik Distro Lecehkan 16 Model Sebelum Sesi Pemotretan, Ini Modusnya
SNR dilaporkan sejumlah korban yang mengaku pernah dilecehkan saat menjadi model untuk pemotretan produk distro.
Dari hasil penyelidikan, sedikitnya ada 16 perempuan yang menjadi korban dari SNR.
Salah satunya dari model itu masih dalam kategori anak-anak.
SNR disebut memulai aksinya sejak Januari 2020.
Dari 16 orang itu, baru tujuh orang yang melaporkan kejadian kepada polisi.
Pelaku mengaku tidak sadar
Pelaku mengaku tidak sadar saat melakukan tindakan pelecehan seksual itu.
Dia juga mengaku khilaf.
"Saat itu saya tidak sadar telah memegang itu (melakukan pelecehan), saya khilaf," kata SNR.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti, antara lain pakaian yang dicoba oleh korban dan sebuah ponsel.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pelecehan seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Ukur Baju, Pemilik Distro Lecehkan 16 Model Wanita Sebelum Sesi Pemotretan"
Baca juga: Cerita Brigadir Shita Istri Kapolres Kudus Gabung Pasukan Perdamaian PBB: Sering Ada Peluru Nyasar
Baca juga: Jeritan Nur Gegerkan Warga Margoyoso Semarang, Tubuhnya Terbakar Gara-gara Gas Elpiji Meledak
Baca juga: Hanya Boleh Ada 7 Rumah di Dukuh Sibimo Batang, Pernah Ada yang Melanggar, Hal Mengerikan Terjadi
Baca juga: Tangkap Pelajar dari Kelompok Anarko, Polisi Temukan Rekaman Suara Begini